DPRD Pesawaran Sidak Tambang Galian C, Aktivitas Dihentikan Sementara

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, PESAWARAN – Aktivitas pertambangan galian C milik PT Yudistira di Desa Sukarame, Kecamatan Punduh Pidada, mendadak terhenti. Hal ini terjadi setelah Komisi III DPRD Kabupaten Pesawaran melakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu (6/5/2026).

Sidak dipimpin langsung Ketua DPRD Pesawaran Achmad Rico Julian bersama Ketua Komisi III Fahmi Fahlevi dan seluruh anggota komisi. Mereka turun ke lapangan dan menyisir dua titik lokasi tambang, bahkan menghentikan sementara aktivitas para pekerja.

Dari hasil pantauan di lokasi, DPRD menemukan sejumlah persoalan serius, terutama terkait dugaan celah legalitas serta dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang tersebut.

Baca Juga :  Wagub Jihan Minta Doa Masyarakat, Demi Kelancaran Perbaikan Jalan di Tubaba

Achmad Rico Julian mengungkapkan, sidak dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas tambang.

“Kami datang ke sini berdasarkan laporan warga. Aktivitas ini dinilai mengganggu dan diduga belum mengantongi izin,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dampak yang ditimbulkan tidak hanya pada aktivitas warga, tetapi juga pada lingkungan sekitar. Di antaranya, penahan ombak di lokasi tambang yang sudah tertimbun, ketiadaan drainase, hingga material tanah dan debu yang terbawa ke jalan serta area permukiman warga.

Kondisi tersebut bahkan dilaporkan merusak lahan perkebunan milik masyarakat sekitar.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Pesawaran berencana memanggil pihak perusahaan bersama dinas terkait untuk menggelar hearing.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya dari BKN

“Kami akan meminta pihak perusahaan menunjukkan legalitas perizinan dan segera membuat sistem drainase yang memadai agar tidak berdampak ke lingkungan,” tegas Rico.

Tak hanya itu, DPRD juga memberikan peringatan keras kepada pengelola tambang. Jika tidak mampu menunjukkan kelengkapan izin sesuai regulasi, maka aktivitas tambang diminta untuk dihentikan.

“Kalau izin belum lengkap, kami minta stop dulu. Tapi jika legalitas sudah terpenuhi, silakan beroperasi. Kami tetap mendukung investasi yang berdampak pada peningkatan pendapatan daerah dan pembangunan Pesawaran,” pungkasnya. (*)

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Wagub Jihan Pimpin Aksi Bersih-Bersih, Bangun Kesadaran Kolektif Kelestarian Lingkungan
Wagub Jihan Hadiri Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri di Lampung Selatan
Pemprov Lampung Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya dari BKN
HIPMI Lampung Gelar Rapat Pembukaan, Siap Sukseskan MUNAS ke-XVIII
Gubernur Mirza dan Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV Bahas Penguatan Tata Kelola Perkebunan Sawit
Pemprov Gelar Forum Pembahasan CSR Lampung, Dorong Program Prioritas Pembangunan Daerah
Pemprov Lampung Gelar Sosialisasi Reviu Dokumen Perencanaan dan Keuangan Daerah Berbasis Digital
Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40,15 Persen, Domba Melonjak 121,76 Persen
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:39 WIB

Wagub Jihan Pimpin Aksi Bersih-Bersih, Bangun Kesadaran Kolektif Kelestarian Lingkungan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:34 WIB

Wagub Jihan Hadiri Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri di Lampung Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:15 WIB

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya dari BKN

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:59 WIB

HIPMI Lampung Gelar Rapat Pembukaan, Siap Sukseskan MUNAS ke-XVIII

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:09 WIB

Gubernur Mirza dan Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV Bahas Penguatan Tata Kelola Perkebunan Sawit

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

HIPMI Lampung Gelar Rapat Pembukaan, Siap Sukseskan MUNAS ke-XVIII

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:59 WIB