LampungCorner.com, PESAWARAN – Aktivitas pertambangan galian C milik PT Yudistira di Desa Sukarame, Kecamatan Punduh Pidada, mendadak terhenti. Hal ini terjadi setelah Komisi III DPRD Kabupaten Pesawaran melakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu (6/5/2026).
Sidak dipimpin langsung Ketua DPRD Pesawaran Achmad Rico Julian bersama Ketua Komisi III Fahmi Fahlevi dan seluruh anggota komisi. Mereka turun ke lapangan dan menyisir dua titik lokasi tambang, bahkan menghentikan sementara aktivitas para pekerja.
Dari hasil pantauan di lokasi, DPRD menemukan sejumlah persoalan serius, terutama terkait dugaan celah legalitas serta dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang tersebut.
Achmad Rico Julian mengungkapkan, sidak dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas tambang.
“Kami datang ke sini berdasarkan laporan warga. Aktivitas ini dinilai mengganggu dan diduga belum mengantongi izin,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dampak yang ditimbulkan tidak hanya pada aktivitas warga, tetapi juga pada lingkungan sekitar. Di antaranya, penahan ombak di lokasi tambang yang sudah tertimbun, ketiadaan drainase, hingga material tanah dan debu yang terbawa ke jalan serta area permukiman warga.
Kondisi tersebut bahkan dilaporkan merusak lahan perkebunan milik masyarakat sekitar.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Pesawaran berencana memanggil pihak perusahaan bersama dinas terkait untuk menggelar hearing.
“Kami akan meminta pihak perusahaan menunjukkan legalitas perizinan dan segera membuat sistem drainase yang memadai agar tidak berdampak ke lingkungan,” tegas Rico.
Tak hanya itu, DPRD juga memberikan peringatan keras kepada pengelola tambang. Jika tidak mampu menunjukkan kelengkapan izin sesuai regulasi, maka aktivitas tambang diminta untuk dihentikan.
“Kalau izin belum lengkap, kami minta stop dulu. Tapi jika legalitas sudah terpenuhi, silakan beroperasi. Kami tetap mendukung investasi yang berdampak pada peningkatan pendapatan daerah dan pembangunan Pesawaran,” pungkasnya. (*)
Editor: Furkon Ari
















