LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Kepolisian mengungkap kasus kematian seorang mahasiswa muda yang tewas akibat luka bacok di bagian kepala dalam bentrokan antarkelompok remaja di kawasan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Peristiwa berdarah itu diketahui bermula dari aksi tawuran yang direncanakan melalui media sosial Instagram dengan pola perjanjian bertemu atau cash on delivery (COD).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Afret Jacob Tilukay, didampingi Kapolsek Bumi Waras AKP M. Hasbi Eko Purnomo, mengatakan pelaku yang diamankan merupakan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial JK (16), pelajar asal Kecamatan Bumi Waras.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur dan dipicu tawuran yang telah direncanakan melalui media sosial,” ujar Afret dalam keterangan pers di Bandar Lampung, Selasa (12/5/2026).
Korban diketahui bernama Freensius Sihombing (22), mahasiswa asal Tanjungkarang Timur. Ia meninggal dunia setelah mengalami luka robek serius di bagian kepala akibat sabetan senjata tajam jenis parang.
Menurut Afret, peristiwa bermula pada Minggu dini hari (10/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban bersama kelompok remajanya yang dikenal dengan nama “TOLAI” berkumpul di kawasan Sawah Brebes, Bandar Lampung.
Dari lokasi tersebut, mereka diduga mengatur tawuran dengan kelompok lain bernama “GG Lampung” melalui pesan langsung (direct message) Instagram.
Sekitar 20 orang kemudian bergerak menuju titik pertemuan di samping Café Otelo, seberang Rumah Sakit Budi Medika, Jalan Yos Sudarso, Bumi Waras. Setibanya di lokasi, kelompok lawan sempat membubarkan diri ke area permukiman warga.
Namun korban bersama tiga rekannya kembali mendatangi lokasi menggunakan satu sepeda motor dengan berboncengan empat orang. Dalam situasi itu, salah satu rekan korban diduga mencoba menyerang JK menggunakan senjata tajam.
Kapolresta menjelaskan, JK kemudian mengayunkan parang ke arah korban hingga mengenai bagian kepala. Korban sempat berusaha melarikan diri, namun kehilangan kendali atas sepeda motor sebelum akhirnya dibawa rekan-rekannya ke rumah sakit.
“Korban dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami luka robek serius di kepala,” kata Afret.
Kapolsek Bumi Waras AKP M. Hasbi Eko Purnomo, didampingi Kanit Reskrim Ipda Rudi Aryanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait tawuran di lokasi kejadian.
Petugas patroli bersama Unit Reskrim Polsek Bumi Waras kemudian bergerak ke tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV serta video yang beredar di masyarakat.
Dari pemeriksaan terhadap sembilan saksi, polisi mengidentifikasi JK sebagai pelaku dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi sempat mendatangi rumah pelaku, namun JK tidak berada di tempat.
“Melalui pendekatan persuasif kepada keluarga, pada malam harinya pihak keluarga menyerahkan anak tersebut ke Polsek Bumi Waras,” ujar Hasbi.
Dalam pemeriksaan, JK mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa parang sepanjang sekitar 1,5 meter yang diduga digunakan saat kejadian setelah sebelumnya dititipkan kepada seorang saksi.
Atas perbuatannya, JK dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini, kata Afret, menjadi alarm bagi orang tua, sekolah, dan pemerintah daerah terhadap meningkatnya pola tawuran remaja yang kini berpindah ke ruang digital.
Aparat menilai penggunaan media sosial sebagai sarana mengatur bentrokan antarkelompok menunjukkan eskalasi baru kenakalan remaja yang berpotensi mematikan.
“Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi pencegahan harus diperkuat. Jangan sampai media sosial menjadi ruang normalisasi kekerasan di kalangan remaja,” tegas Afret. (*)
















