Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban dua pelajar SMP asal Bandar Lampung berhasil diungkap Polda Lampung. Kedua korban diduga diperjualbelikan dengan modus dijadikan tenaga terapis di Surabaya.
Kasus tersebut diekspos Kapolda Lampung, Helfi Assegaf didampingi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Selasa 12 Mei 2026.
Terungkapnya kasus itu bermula dari laporan keluarga korban, yakni dua pelajar berinisial R (14) dan B (15), warga Telukbetung Selatan, Bandar lampung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berinisial S (17) awalnya menjanjikan pekerjaan sebagai tenaga terapis kepada kedua korban.
Namun setelah dibawa ke Surabaya, keduanya justru diduga dipekerjakan sebagai terapis plus-plus.
Pelaku diketahui telah diamankan di Surabaya pada 7 Mei 2026 dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh aparat kepolisian.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Ia juga mengecam keras praktik perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur.
“Untuk pendampingan kedua korban, korban R didampingi UPTD Provinsi Lampung dan korban B mendapat pendampingan dari Pemerintah Kota Bandarlampung. Pendampingan hukum juga akan diberikan kepada kedua korban,” ujar Rahmat.
Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung mendukung penuh proses penanganan hukum serta pemulihan terhadap para korban TPPO. (*)















