LampungCorner.com, TUBABA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) terus memperkuat langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan dan tata ruang. Upaya tersebut diwujudkan melalui rapat pembahasan draft Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Tubaba dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tubaba, yang digelar di Ruang Rapat Sekda, Rabu (12/8/2026).
Rapat dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Tubaba, Untung Budiono, serta dihadiri jajaran pimpinan Kantor Pertanahan Tubaba dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam arahannya, Untung Budiono menegaskan bahwa sinergi lintas instansi tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan, memberikan kepastian hukum atas hak tanah, sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Melalui integrasi data antara Pemerintah Daerah dan Kementerian ATR/BPN, kita tidak hanya mempercepat tata kelola administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan kepuasan pelayanan bagi masyarakat Tubaba,” ujar Untung Budiono.
Kerja sama yang mencakup seluruh wilayah Tubaba itu memuat sejumlah agenda strategis. Salah satunya adalah integrasi data perpajakan, meliputi penyelarasan data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT).
Selain itu, kerja sama juga diarahkan pada percepatan sertipikasi dan penataan aset, termasuk sertipikasi tanah milik Pemda, penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria, serta optimalisasi Program Strategis Nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah.
Di bidang tata ruang, kedua pihak mendorong penataan ruang yang berkelanjutan melalui percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), sekaligus memperkuat perlindungan terhadap Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
Kerja sama tersebut juga memberikan perhatian terhadap kepentingan masyarakat. Salah satu bentuknya yakni melalui skema pemberian keringanan hingga pembebasan BPHTB bagi warga yang menerima sertipikat melalui program strategis nasional.
Nota kesepakatan dan PKS tersebut dirancang berlaku selama empat tahun ke depan. Dalam pelaksanaannya, masing-masing pihak akan menjalankan peran sesuai kewenangannya.
Kantor Pertanahan akan memberikan dukungan berupa data teknis dan pemetaan, sedangkan Pemkab Tubaba menyinergikan data perpajakan serta dukungan anggaran.
Kolaborasi tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat tata kelola pertanahan, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Tubaba.
Pada akhirnya, kerja sama Pemkab Tubaba dan Kantor Pertanahan diharapkan mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat Tubaba. (*)
















