BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung mengoreksi target pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Rp6,992 triliun. Angka tersebut turun Rp19,667 miliar dari target semula.
Penyesuaian dilakukan menyusul berkurangnya penerimaan Pajak Rokok dari pemerintah pusat serta adanya penyesuaian transfer antardaerah.
Hal itu disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat menyampaikan dokumen Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/7/2026).
Mirza menjelaskan, penurunan target pendapatan terutama dipicu berkurangnya penerimaan Pajak Rokok sebesar Rp34 miliar sesuai ketentuan pemerintah pusat, serta penyesuaian transfer antardaerah sebesar Rp2,269 miliar.
“Penurunan ini terutama berasal dari berkurangnya penerimaan Pajak Rokok sebesar Rp34 miliar mengikuti ketentuan pemerintah pusat, serta penyesuaian transfer antar daerah sebesar Rp2,269 miliar sesuai perkembangan kerja sama,” ujarnya.
Meski pendapatan menurun, belanja daerah dalam Perubahan APBD 2026 justru meningkat sebesar Rp74,655 miliar, dari semula Rp7,916 triliun menjadi Rp7,991 triliun.
Menurut Mirza, kenaikan belanja tersebut didukung pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sekitar Rp94 miliar, yang sebagian besar berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Dana tersebut digunakan untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik, mendukung program prioritas, dan memastikan kegiatan yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat tetap berjalan,” katanya.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan daerah bersumber dari SiLPA 2025 sekitar Rp94 miliar. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp100 miliar untuk pembayaran pokok utang sesuai perjanjian pinjaman.
Selain perubahan postur APBD, Pemprov Lampung juga menyesuaikan sejumlah indikator pembangunan dalam Perubahan KUA-PPAS 2026. Di antaranya, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 74,00–74,40, tingkat kemiskinan 8,90–9,65 persen, rasio gini 0,274–0,286, serta tingkat kemantapan jalan 83,55–85,70 persen.
“Penyesuaian ini bukan berarti target kita turun, tetapi agar perencanaan lebih realistis sehingga dapat dicapai dan dipertanggungjawabkan,” tegas Mirza. (*)
















