BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung mempercepat penyelesaian sertifikasi aset milik daerah melalui penguatan kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola aset, mempercepat pelayanan pertanahan, serta mendukung pembangunan dan iklim investasi di daerah.
Upaya tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Pemerintah Daerah untuk Penguatan Fiskal, Peningkatan Pelayanan Publik, dan Pengamanan Aset Daerah di Bandar Lampung, yang digelar dikantor Gubernur Lampung Kamis (23/7/2026).
Rapat dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Lampung Suwito, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, serta seluruh bupati dan wali kota se-Lampung.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam doorstop di lantai dasar kantor loby Kantor Gubernur mengatakan kolaborasi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, dan KPK bertujuan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Lampung.
“Rapat koordinasi ini dalam rangka percepatan penyelesaian masalah pertanahan. BPN memiliki sembilan program yang akan memudahkan pelayanan kepada masyarakat maupun pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurut Mirza, sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum atas aset pemerintah daerah sekaligus mendorong pertumbuhan investasi.
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto menjelaskan, rapat tersebut menyepakati pelaksanaan sembilan program prioritas pertanahan secara kolaboratif bersama pemerintah daerah dan didukung KPK.
Program tersebut mencakup percepatan layanan pertanahan, pengamanan aset, sinkronisasi data, hingga penyelarasan kebijakan pertanahan dengan program pembangunan daerah.
“Kolaborasi ini untuk mendukung tugas kepala daerah dalam pembangunan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” katanya.
Ia menambahkan, salah satu fokus utama adalah percepatan pelayanan pertanahan, khususnya proses peralihan hak atas tanah agar masyarakat mendapatkan layanan lebih cepat.
Di sisi lain, ATR/BPN juga akan mengintegrasikan basis data infrastruktur guna memetakan potensi ekonomi daerah secara lebih akurat.
“Jika pelayanan pertanahan semakin cepat, roda ekonomi akan bergerak lebih baik. Sinkronisasi data juga memudahkan pemetaan potensi ekonomi daerah,” jelasnya.
Selain itu, kerja sama juga mencakup integrasi data perpajakan dan pertanahan, percepatan sertifikasi lahan, pemetaan lahan untuk investasi, hingga peningkatan literasi masyarakat terkait pemanfaatan sertifikat tanah sebagai akses pembiayaan.
Adapun sembilan program prioritas yang ditawarkan ATR/BPN meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan ke Mal Pelayanan Publik (MPP), percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan RDTR terintegrasi OSS, sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi KP2B/LP2B ke RTRW, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah.
Dedi menegaskan, percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah menjadi prioritas bersama KPK untuk memperkuat tata kelola sekaligus meminimalkan potensi sengketa dan penyalahgunaan aset.
“Percepatan sertifikasi aset daerah menjadi fokus utama, termasuk pemetaan lahan pertanian yang menjadi program unggulan Provinsi Lampung,” pungkasnya. (*)
















