Diskominfo Tubaba Adukan Dugaan Pelanggaran Etika Pers ke Dewan Pers

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, TUBABA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) resmi mengadukan dugaan pelanggaran etika pers kepada Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tubaba Nomor 500.12/2288/II.15/TUBABA/2026 tertanggal 12 Agustus 2026, yang dilengkapi formulir pengaduan langsung kepada Dewan Pers.

Langkah tersebut ditempuh Diskominfo Tubaba sebagai bentuk penghormatan terhadap kemerdekaan pers sekaligus upaya memastikan kegiatan jurnalistik berjalan sesuai prinsip profesionalisme, akurasi, keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

Soroti Pemberitaan dan Hak Jawab

Pengaduan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan dan menulis pemberitaan berjudul “Dua Tahun Belanja Internet Diskominfo Tubaba Terindikasi Kebocoran Anggaran”, yang diterbitkan pada 24 Juli 2026 oleh sejumlah media siber.

Diskominfo Tubaba menyebut terdapat sejumlah indikasi pelanggaran etika pers dalam pemberitaan tersebut, di antaranya tidak bersikap independen, tidak menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, serta diduga tidak beritikad baik.

Selain itu, Diskominfo menilai terdapat dugaan bahwa proses jurnalistik tidak dilakukan secara profesional, termasuk tidak menguji informasi, tidak memberitakan secara berimbang, mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, menerapkan asas praduga yang tidak jelas, serta menulis dan menyiarkan berita berdasarkan prasangka.

Diskominfo Tubaba juga mempersoalkan pelayanan terhadap Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Menurut Diskominfo, pihaknya telah menyampaikan Hak Jawab kepada media yang bersangkutan. Namun, hingga pengaduan tersebut dibuat, Hak Jawab yang dikirim melalui email redaksi disebut belum dimuat.

Diskominfo menilai mekanisme Hak Jawab merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan pemberitaan, khususnya ketika sebuah pemberitaan memuat informasi maupun tudingan yang berkaitan dengan institusi pemerintah.

Baca Juga :  Kejuaraan Karate Piala Bupati Tubaba Jadi Ajang Cetak Bibit Atlet Nasional

Karena itu, persoalan tersebut tidak ditempatkan semata-mata sebagai perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan media, melainkan diserahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa pers dan penegakan etika pers, yakni Dewan Pers.

Soroti Profesionalitas Wartawan

Diskominfo Tubaba menegaskan bahwa kerja jurnalistik harus dilakukan oleh wartawan yang profesional serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

Hal tersebut dinilai penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik agar produk jurnalistik yang dibuat dan disebarluaskan benar-benar lahir melalui proses kerja serta media massa yang bertanggung jawab dan profesional.

Dalam pengaduannya, Diskominfo Tubaba menyatakan menemukan sejumlah fakta yang menurut mereka perlu dinilai Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional.

Beberapa hal yang dipersoalkan antara lain dugaan bahwa yang bersangkutan tidak menerapkan prinsip-prinsip kerja pers profesional sesuai kode etik jurnalistik.

Diskominfo juga menyebut yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat kompetensi wartawan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers serta terindikasi menjadi wartawan pada lebih dari satu perusahaan pers atau media.

Minta Penilaian Dewan Pers
Melalui pengaduan tersebut, Diskominfo Tubaba meminta Dewan Pers memberikan rekomendasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Dewan Pers yang berlaku.

Pengaduan juga memuat dugaan ketidaksesuaian dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers.

Diskominfo meminta Dewan Pers menilai sejumlah aspek dalam pemberitaan tersebut, antara lain independensi, akurasi, keberimbangan, profesionalitas, pengujian informasi, pencampuran fakta dan opini, serta pelayanan terhadap Hak Jawab.

Baca Juga :  Dewan Pers Nyatakan Berita “Dugaan Kebocoran Anggaran” Diskominfo Tubaba Langgar KEJ

Tegaskan Tak Batasi Kemerdekaan Pers

Diskominfo Tubaba menegaskan pengaduan kepada Dewan Pers tidak dimaksudkan untuk membatasi kemerdekaan pers maupun menghalangi media menjalankan fungsi kontrol sosial.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menyelesaikan persoalan pemberitaan melalui mekanisme pers yang tersedia, dengan tetap menghormati kedudukan Dewan Pers dan prinsip kemerdekaan pers.

Diskominfo Tubaba menyadari bahwa kemerdekaan pers memiliki peran penting dalam menjaga dan mengawal demokrasi yang sehat.

Pers diharapkan terus berkembang sebagai institusi yang profesional dan bertanggung jawab, sekaligus mampu menjadi sumber informasi yang akurat dan berimbang bagi masyarakat.

Diskominfo Tubaba juga berharap hubungan antara pemerintah dan media dapat dibangun dalam semangat kemitraan, kritik konstruktif, keterbukaan informasi serta profesionalisme jurnalistik.

Menjaga Marwah Pemerintahan dan Pers

Diskominfo Tubaba menyatakan pengaduan tersebut dilakukan dengan pertimbangan untuk menjaga hubungan yang sehat antara pemerintah daerah, masyarakat dan insan pers.

Pemerintah daerah, menurut Diskominfo, tetap berkepentingan agar kritik dan kontrol media terhadap penyelenggaraan pemerintahan terus berjalan.

Namun, kritik tersebut diharapkan disampaikan melalui pemberitaan yang memenuhi prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan dan profesionalitas, sehingga masyarakat mendapatkan informasi secara utuh.

Diskominfo Tubaba menegaskan langkah tersebut juga dipandang sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga marwah pers Indonesia, pemerintah daerah dan Kabupaten Tubaba.

Dengan menyerahkan persoalan tersebut kepada Dewan Pers, Diskominfo Tubaba berharap proses penilaian dapat dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, sehingga persoalan pemberitaan dapat diselesaikan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi kemerdekaan pers dan kepentingan publik. (*)

Berita Terkait

Kemarau Belum Berakhir, Pemkab Tubaba dan Warga Gelar Salat Istisqa Mohon Turun Hujan
FPRD Tubaba Kaji Rencana Pembangunan Menara Telekomunikasi di Pagar Dewa
RAPI Tubaba Dikukuhkan, Kepedulian Sosial Jadi Pesan Utama
Evaluasi Perubahan APBD 2026, Pemkab Tubaba Terima Masukan dari Pemprov Lampung
Verifikasi Gerai KDMP, Pemkab Tubaba Pastikan Kesiapan KDMP
Kemarau Melanda, Pemkab Tubaba dan MUI Siapkan Sholat Istisqa
Tubaba Perkuat Peran Penyuluh Agama, Dorong Program Pembangunan hingga Akar Rumput
Pemkab dan DPRD Tubaba Sepakati Arah Perubahan APBD 2026, Fokus Pembangunan dan Kesejahteraan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 08:41 WIB

Kemarau Belum Berakhir, Pemkab Tubaba dan Warga Gelar Salat Istisqa Mohon Turun Hujan

Rabu, 23 September 2026 - 11:27 WIB

FPRD Tubaba Kaji Rencana Pembangunan Menara Telekomunikasi di Pagar Dewa

Rabu, 23 September 2026 - 10:28 WIB

RAPI Tubaba Dikukuhkan, Kepedulian Sosial Jadi Pesan Utama

Senin, 21 September 2026 - 20:18 WIB

Evaluasi Perubahan APBD 2026, Pemkab Tubaba Terima Masukan dari Pemprov Lampung

Senin, 21 September 2026 - 19:31 WIB

Verifikasi Gerai KDMP, Pemkab Tubaba Pastikan Kesiapan KDMP

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Telepon Rahmat Erwin Usai Raih Emas Asian Games 2026

Minggu, 27 Sep 2026 - 10:10 WIB