Diskominfo Tubaba Adukan Dugaan Pelanggaran Etika Pers ke Dewan Pers

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, TUBABA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) resmi mengadukan dugaan pelanggaran etika pers kepada Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tubaba Nomor 500.12/2288/II.15/TUBABA/2026 tertanggal 12 Agustus 2026, yang dilengkapi formulir pengaduan langsung kepada Dewan Pers.

Langkah tersebut ditempuh Diskominfo Tubaba sebagai bentuk penghormatan terhadap kemerdekaan pers sekaligus upaya memastikan kegiatan jurnalistik berjalan sesuai prinsip profesionalisme, akurasi, keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

Soroti Pemberitaan dan Hak Jawab

Pengaduan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan dan menulis pemberitaan berjudul “Dua Tahun Belanja Internet Diskominfo Tubaba Terindikasi Kebocoran Anggaran”, yang diterbitkan pada 24 Juli 2026 oleh sejumlah media siber.

Diskominfo Tubaba menyebut terdapat sejumlah indikasi pelanggaran etika pers dalam pemberitaan tersebut, di antaranya tidak bersikap independen, tidak menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, serta diduga tidak beritikad baik.

Selain itu, Diskominfo menilai terdapat dugaan bahwa proses jurnalistik tidak dilakukan secara profesional, termasuk tidak menguji informasi, tidak memberitakan secara berimbang, mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, menerapkan asas praduga yang tidak jelas, serta menulis dan menyiarkan berita berdasarkan prasangka.

Diskominfo Tubaba juga mempersoalkan pelayanan terhadap Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Menurut Diskominfo, pihaknya telah menyampaikan Hak Jawab kepada media yang bersangkutan. Namun, hingga pengaduan tersebut dibuat, Hak Jawab yang dikirim melalui email redaksi disebut belum dimuat.

Diskominfo menilai mekanisme Hak Jawab merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan pemberitaan, khususnya ketika sebuah pemberitaan memuat informasi maupun tudingan yang berkaitan dengan institusi pemerintah.

Baca Juga :  Diskominfo Tubaba Tegaskan Tidak Ada Kebocoran Anggaran Belanja Internet 2026

Karena itu, persoalan tersebut tidak ditempatkan semata-mata sebagai perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan media, melainkan diserahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa pers dan penegakan etika pers, yakni Dewan Pers.

Soroti Profesionalitas Wartawan

Diskominfo Tubaba menegaskan bahwa kerja jurnalistik harus dilakukan oleh wartawan yang profesional serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

Hal tersebut dinilai penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik agar produk jurnalistik yang dibuat dan disebarluaskan benar-benar lahir melalui proses kerja serta media massa yang bertanggung jawab dan profesional.

Dalam pengaduannya, Diskominfo Tubaba menyatakan menemukan sejumlah fakta yang menurut mereka perlu dinilai Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional.

Beberapa hal yang dipersoalkan antara lain dugaan bahwa yang bersangkutan tidak menerapkan prinsip-prinsip kerja pers profesional sesuai kode etik jurnalistik.

Diskominfo juga menyebut yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat kompetensi wartawan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers serta terindikasi menjadi wartawan pada lebih dari satu perusahaan pers atau media.

Minta Penilaian Dewan Pers
Melalui pengaduan tersebut, Diskominfo Tubaba meminta Dewan Pers memberikan rekomendasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Dewan Pers yang berlaku.

Pengaduan juga memuat dugaan ketidaksesuaian dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers.

Diskominfo meminta Dewan Pers menilai sejumlah aspek dalam pemberitaan tersebut, antara lain independensi, akurasi, keberimbangan, profesionalitas, pengujian informasi, pencampuran fakta dan opini, serta pelayanan terhadap Hak Jawab.

Baca Juga :  Wabup Nadirsyah Lepas Kontingen Pramuka Tubaba ke Jambore Nasional XII 2026

Tegaskan Tak Batasi Kemerdekaan Pers

Diskominfo Tubaba menegaskan pengaduan kepada Dewan Pers tidak dimaksudkan untuk membatasi kemerdekaan pers maupun menghalangi media menjalankan fungsi kontrol sosial.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menyelesaikan persoalan pemberitaan melalui mekanisme pers yang tersedia, dengan tetap menghormati kedudukan Dewan Pers dan prinsip kemerdekaan pers.

Diskominfo Tubaba menyadari bahwa kemerdekaan pers memiliki peran penting dalam menjaga dan mengawal demokrasi yang sehat.

Pers diharapkan terus berkembang sebagai institusi yang profesional dan bertanggung jawab, sekaligus mampu menjadi sumber informasi yang akurat dan berimbang bagi masyarakat.

Diskominfo Tubaba juga berharap hubungan antara pemerintah dan media dapat dibangun dalam semangat kemitraan, kritik konstruktif, keterbukaan informasi serta profesionalisme jurnalistik.

Menjaga Marwah Pemerintahan dan Pers

Diskominfo Tubaba menyatakan pengaduan tersebut dilakukan dengan pertimbangan untuk menjaga hubungan yang sehat antara pemerintah daerah, masyarakat dan insan pers.

Pemerintah daerah, menurut Diskominfo, tetap berkepentingan agar kritik dan kontrol media terhadap penyelenggaraan pemerintahan terus berjalan.

Namun, kritik tersebut diharapkan disampaikan melalui pemberitaan yang memenuhi prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan dan profesionalitas, sehingga masyarakat mendapatkan informasi secara utuh.

Diskominfo Tubaba menegaskan langkah tersebut juga dipandang sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga marwah pers Indonesia, pemerintah daerah dan Kabupaten Tubaba.

Dengan menyerahkan persoalan tersebut kepada Dewan Pers, Diskominfo Tubaba berharap proses penilaian dapat dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, sehingga persoalan pemberitaan dapat diselesaikan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi kemerdekaan pers dan kepentingan publik. (*)

Berita Terkait

Wabup Nadirsyah Lepas Kontingen Pramuka Tubaba ke Jambore Nasional XII 2026
Diskominfo Tubaba Tegaskan Tidak Ada Kebocoran Anggaran Belanja Internet 2026
Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan
Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah
Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali
Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan
Novriwan Jaya Buka Manasik Haji 1447 H, 148 CJH Dapat Pembekalan Terintegrasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Diskominfo Tubaba Adukan Dugaan Pelanggaran Etika Pers ke Dewan Pers

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:22 WIB

Wabup Nadirsyah Lepas Kontingen Pramuka Tubaba ke Jambore Nasional XII 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:54 WIB

Diskominfo Tubaba Tegaskan Tidak Ada Kebocoran Anggaran Belanja Internet 2026

Senin, 6 April 2026 - 17:09 WIB

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

Berita Terbaru

TULANGBAWANG BARAT

Diskominfo Tubaba Adukan Dugaan Pelanggaran Etika Pers ke Dewan Pers

Rabu, 12 Agu 2026 - 19:39 WIB