LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Persaingan memperebutkan kursi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) mulai mengerucut.
Dari 60 pejabat yang sebelumnya mendaftar untuk memperebutkan 11 kursi eselon II, sebanyak 55 peserta dinyatakan memenuhi syarat (MS) pada tahap administrasi atau rekam jejak.
Namun, tidak seluruh jabatan dapat melanjutkan proses seleksi. Seleksi terbuka untuk Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampura harus dihentikan setelah dari empat pelamar yang menyerahkan berkas, hanya dua peserta yang dinyatakan memenuhi syarat.
Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Panitia Seleksi Terbuka JPTP Lampung Utara Nomor 08/PANSEL JPTP-LU/2026 tentang Hasil Nilai Administrasi (Rekam Jejak) Peserta Seleksi Terbuka JPTP Tahun 2026, tertanggal 26 September 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan panitia seleksi, berikut daftar peserta yang dinyatakan memenuhi syarat untuk masing-masing jabatan:
Asisten Administrasi Umum:
1. Muhammad Erwinsyah
2. Ramon Trioza Arifin
3. Yovita Agustina
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT):
1. Chandra Khairil
2. Hamami Farizal Mega
3. Joni Bahri
4. Kasim
5. Redho Tiansyah
Dinas Komunikasi dan Informatika:
1. Anton Widawan Rahman
2. Budiman Thohir
3. Dicky Fahlevi Suudi
4. Doni Ferwari
5. Herwan
6. Iim Agus Muslim
7. Muhammad Randhy Pratama Wijaya
8. Nebokadnezar Saleh
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang (Perkimciptaru):
1. Dirgantara
2. Rico Budiyanto
3. Saukat
4 Yunada
Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK):
1. Aprizal
2. Muhammad Husnan Tamrin
3. Reza Nompi Saleh
4. Suwarso
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja:
1. Andri Yani Salim
2. Dedi Nurman
3. Hepni
4. Indra Gunawan
5. Iswany Hendri
6. Meity Zahara
7. Zainal K.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud):
1. Adila Indriani
2. Ahmad Agus Rama Halik
3. Aspriyanto
4. Iwan Sagitariza
5. Rahmat Suhaimi
6. Sapto Purnomo
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil):
1. Andin Budiman Pattikraton
2. Husnul Karomi
3. Imam Sampurna
4. Muhammad Ridho Al Rasyidi
5. Rahadian Aksa
6. Yustian Adhinata
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD):
1. Antoni Effendi
2. Apriyadi
3. Biantori
4. Heny Meyrastika
5. Iskandar Helmi
6. M. Taslim Hasan
7. Syamsi Syarfuddin
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM):
1. Hendry Dunant
2. Idrus
3. Novrida Nunyai
Sementara untuk Dinas Kesehatan, dua peserta yang dinyatakan memenuhi syarat yakni:
dr. Dian Mauli
dr. Theresia Hutabarat
Karena jumlah peserta yang memenuhi syarat tidak mencukupi ketentuan, pansel menyatakan seleksi terbuka untuk jabatan Kepala Dinas Kesehatan tidak dapat dilanjutkan.
Dengan demikian, dari 11 jabatan yang semula dibuka, proses seleksi kini berlanjut untuk 10 jabatan. Sementara jabatan Kepala Dinas Kesehatan harus dihentikan pada tahapan tersebut.
Bagi peserta yang dinyatakan memenuhi syarat pada 10 jabatan lainnya, tahapan berikutnya adalah uji kompetensi manajerial dan sosial kultural.
Uji kompetensi dijadwalkan berlangsung pada 27–29 September 2026, mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai.
Pansel menegaskan, peserta yang tidak hadir dalam uji kompetensi akan dianggap mengundurkan diri atau gugur dari proses seleksi.
Lolos administrasi dan rekam jejak juga belum menjamin peserta masuk dalam tiga besar.
Setelah uji kompetensi, peserta masih harus mengikuti tahapan penulisan makalah, penilaian makalah dan wawancara.
Seluruh tahapan tersebut akan menjadi bagian dari proses sebelum pansel menetapkan tiga besar pada masing-masing jabatan.
Dengan demikian, persaingan 10 kursi JPTP Lampung Utara kini diikuti 53 peserta yang dinyatakan memenuhi syarat. Mereka harus melewati tahapan penilaian kompetensi sebelum akhirnya mengerucut menjadi tiga kandidat pada setiap jabatan.
Pansel sebelumnya juga menegaskan bahwa setiap keputusan dan tindak lanjut proses seleksi akan dituangkan melalui keputusan serta pengumuman pada masing-masing tahapan.
Terkait terhentinya seleksi terbuka untuk posisi Kepala Dinas Kesehatan, Wakil Ketua Pansel Sarif Hidayat AR menjelaskan, dari empat pelamar yang menyerahkan berkas, hanya dua yang dinyatakan lulus oleh pansel.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat proses seleksi tidak dapat dilanjutkan karena aturan mensyaratkan minimal tiga peserta yang dinyatakan lulus untuk memasuki tahapan berikutnya.
“Untuk posisi kepala dinas kesehatan kemungkinan akan dibuka kembali pada tahun 2027 mendatang, berbarengan dengan posisi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kepalanya sudah memasuki pensiun,” terang Sarif saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (27/9/2026). (*)
















