LampungCorner.com, TUBABA – Aksi damai Masyarakat Adat Buay Bulan Bersatu yang menyampaikan aspirasi terkait upaya penyelesaian persoalan dengan PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang mendapat sambutan langsung dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Wakil Bupati (Wabup) Tubaba, Nadirsyah, didampingi Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan, menerima dan berdialog dengan masyarakat di Halaman Perkantoran Pemkab Tubaba, Rabu (12/8/2026).
Dalam dialog tersebut, Nadirsyah menegaskan bahwa Pemkab Tubaba menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara tertib, aman, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bagian dari keluarga besar Marga Buay Bulan, Nadirsyah juga memastikan pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat. Ia mendorong agar persoalan yang ada dibahas dan diselesaikan melalui mekanisme yang tepat serta sesuai jalur hukum.
Dalam tuntutannya, Masyarakat Adat Buay Bulan Bersatu meminta adanya kepastian mengenai pemenuhan hak dan kewajiban perusahaan kepada masyarakat, terutama terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Masyarakat meminta PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang segera merealisasikan kewajiban CSR melalui skema yang jelas, terukur, dan dapat disepakati bersama antara perusahaan, pemerintah daerah, serta masyarakat Marga Buay Bulan.
Selain itu, masyarakat mendesak pemerintah daerah mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk melakukan penagihan kepada pihak perusahaan dan memberikan teguran tertulis apabila kewajiban yang menjadi tanggung jawab perusahaan belum direalisasikan.
Masyarakat juga meminta seluruh hasil pembahasan dan kesepakatan antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat dituangkan secara tertulis. Langkah tersebut dinilai penting sebagai dasar dan pegangan bersama dalam menjalankan tahapan penyelesaian selanjutnya.
Untuk memastikan proses berjalan terbuka, Marga Buay Bulan Bersatu turut mendorong digelarnya forum musyawarah yang melibatkan perwakilan masyarakat, PTPN, Pemkab Tubaba, serta pihak terkait lainnya. Forum tersebut diharapkan dapat membahas secara konkret skema penyelesaian dan pemenuhan hak masyarakat.
Menanggapi aspirasi itu, Nadirsyah mengajak masyarakat tetap menjaga kondusivitas selama proses penyelesaian berlangsung. Menurutnya, perjuangan mendapatkan hak masyarakat harus dilakukan dengan mengedepankan dialog, musyawarah, dan mekanisme hukum.
“Perjuangan ini membutuhkan waktu dan memiliki tahapan. Karena itu, saya meminta masyarakat untuk bersabar dan mengikuti proses yang sedang berjalan. Jangan sampai karena proses membutuhkan waktu, kemudian berkembang opini-opini yang justru dapat memecah persatuan,” ujar Nadirsyah.
Ia menegaskan, Pemkab Tubaba akan terus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat serta mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang tepat.
Sementara itu, Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan menegaskan bahwa kepolisian tetap bersikap independen dan menjalankan tugas sesuai kewenangannya.
Kepolisian, kata dia, akan memfasilitasi serta mendorong pemerintah daerah menjalankan tahapan penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolres menjelaskan bahwa kepolisian tidak berada pada posisi untuk menentukan skema pemenuhan CSR perusahaan. Kewenangan melakukan penagihan dan mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya berada pada pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya, tugas kami dari kepolisian adalah mendorong dan mendesak pemerintah daerah agar segera menjalankan tahapan-tahapan yang sudah ditentukan. Untuk melakukan penagihan CSR sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Kami akan mengawasi prosesnya dan memastikan semuanya berjalan dalam koridor hukum,” jelasnya.
Kapolres juga mengimbau seluruh pihak menjaga keamanan dan ketertiban serta menghindari tindakan yang dapat memicu konflik. Menurutnya, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan tahapan yang telah ditentukan.
Ia menegaskan, apabila dalam proses penyelesaian terdapat tindakan yang berpotensi melanggar hukum, kepolisian akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, seluruh pihak diharapkan tidak mengambil tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.
Dalam dialog tersebut, Marga Buay Bulan Bersatu menegaskan bahwa penyampaian aspirasi dilakukan melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku. Masyarakat berharap persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret serta kepastian proses dan waktu.
Pemkab Tubaba bersama kepolisian dan pihak terkait berkomitmen menjaga ruang dialog tetap terbuka serta mendorong penyelesaian persoalan secara damai, tertib, dan sesuai koridor hukum, dengan tetap mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Di penghujung dialog, Wabup Nadirsyah kembali meminta masyarakat tetap berjalan sesuai aturan dan tidak bertindak di luar koridor hukum.
“HGU PTPN ini habis hingga Desember 2028, selama itu kami himbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak bertindak anarkis sehingga melakukan pelanggaran hukum. Pemkab Tubaba akan meneruskan aspirasi ini dan segera melakukan mediasi bersama dengan pihak-pihak terkait. Mari kita tetap bersatu agar semua masalah ini dapat diselesaikan dengan baik,” pungkas Nadirsyah. (*)
















