Heryandi dan M. Basri Didakwa Terima Suap Uang Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Rp3,4 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 10 Januari 2023 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terdakwa korupsi Suap Unila saat jalani sidang di PN Tanjungkarang, Selasa (10/1/2023). Foto: Sulaiman

Kedua terdakwa korupsi Suap Unila saat jalani sidang di PN Tanjungkarang, Selasa (10/1/2023). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Dua terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri 2022 di B universitas Lampung (Unila) dengan terdakwa Heryandi dan M. Basri menjalani sidang perdana.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Selasa (10/1/2023) dipimpin oleh Wakil ketua PN Tanjungkarang Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Achmad Rifai dengan agenda pembacaan Dakwaan.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa kedua terdakwa dengan pasak tindak pidana korupsi dengan nilai total uang suap sebesar Rp3,4 miliar.

Baca Juga :  Konflik Agraria Puluhan Tahun Jadi Sorotan, Bupati Tubaba Hadiri Rakor Penyelesaian di Mapolda Lampung

Dari total uang yang diterima sebesar Rp3,4 miliar dibagi oleh Heryandi, dengan rincian terdakwa Heryandi mendapatkan Rp300 juta, M. Basri mendapat Rp150 juta.

Kemudian Dekan Teknik Unila Hendry Fitriawan mendapat Rp330 juta, dan Karomani mendapatkan Rp2,65 miliar.

Dengan perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)

Red

Berita Terkait

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:57 WIB