LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kepala Dinas Sosial Kota Bandarlampung Aklim Sahadi angkat bicara perihal viralnya kabar bahwa pihak Kecamatan Tanjungkarang Pusat (TKP) mengambil kembali tali asih dari Wali Kota Bandarlampung kepada korban kebakaran yang berada di Jalan Khairil Anwar, Gang Makam, Kelurahan Durian Payung.
Aklim mengatakan, kronologinya, dalam proses pencairan bantuan musibah apapun itu diawali dengan pengajuan pihak kelurahan dan kecamatan kepada Dinas Sosial.
Setelah itu, diajukan ke Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, apabila disetujui maka dilakukan pencairan melalui rekening pribadi korban.
“Kalau korban tidak punya rekening pribadi, maka akan diajukan pembukaan rekening bank baru,” ungkapnya dalam konpersi pers di Pemkot Bandarlampung, Selasa (19/9/2023).
Tetapi lanjut aklim, karena rasa iba Wali Kota Bandarlampung lantaran dalam peristiwa tersebut anak korban mengalami luka bakar, maka Wali Kota meminta untuk dipercepat bantuannya dengan memberikan dana talangan.
Menurutnya, apabila mengikuti prosedur pengajuan bantuan, prosesnya bisa memakan waktu paling cepat satu minggu baru dapat pencairan.
“Maka digunakan terlebih dahulu dana talangan dari kecamatan, agar bisa langsung cash,” ujarnya.
Sebenarnya, pihak keluarga juga sudah tahu, kalau uang yang diberikan sebesar Rp10 juta tersebut merupakan dana talangan, dan pihak keluarga memahami.
Dirinya juga menegaskan, tidak pernah ada bantuan dari pemerintah Kota Bandarlampung yang telah diberikan kemudian ditarik kembali.
“Jadi enggak ada uang bantuan yang diambil lagi oleh pemerintah daerah apalagi atas nama Wali Kota, itu tidak pernah kita lakukan,” tandasnya. (*)
Red











