Lampung Selatan, Lampungcorner.com – Ditahun Politik Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dari Fraksi Gerindra mengajak masyarakat menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
Hal tersebut disampaikan Dwi Riyanto Legeslatif Dapil 6 pada kegiatan Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Nomor: 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram, Senin, (29/1/2024).
Dia mengatakan, masyarakat diajak paham tentang bagaimana mengimplementasikan peraturan daerah tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat terlebih di tahun politik saat ini.
“Saya berharap dengan pengenalan Perda ini masyarakat bisa menyimak dan bisa membawa pulang ilmu, juga membagikan kepada masyarakat lain tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” pinta Dewan Gerindra yang berjuluk Konco Yasinan itu.
Menurut Legislatif Dapil 6 yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari dan Merbau Mataram itu, tujuan dari perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020,” ujarnya.