Lampung Selatan, Lampungcorner.com – Ketua Komisi II DPRD Lampung Selatan, Edi Waluyo mensosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan sosper yang digelar di Dusun 4 Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, Senin, (29/1/2024).
Legislatif dari Fraksi PAN Dapil VII itu menjelaskan, masyarakat diharapkan dapat memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan juga perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan setiap aktifitas sehari-hari.
“Masyarakat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari. Makanya, perda ini dibuat untuk mengatur tata kehidupan khalayak umum. Kita semua harus memahami dengan detail, regulasi apa yang terkandung dalam perda ini,” kata dia dalam sambutannya.
Dijelaskan, anggota DPRD bukan hanya membentuk tapi juga mensosialisasikan perda. Mengenai ketenteraman dan ketertiban umum.
Hal ini bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja tapi masyarakat juga harus ikut terlibat.
“Kalau kita perhatikan, sekarang masih marak perang kelompok dan sebagainya. Makanya, perda ini lahir untuk mencegah segala tindakan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban bermasyarakat.” paparnya.
