Lmpungcorner.com Pringsewu – Semakin dekatnya pelaksanaan pemilukada, Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan lakukan kunjungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu setempat, Rabu (4/9/2024).
Kunjungan Pj. Bupati tersebut dalam rangka memastikan berjalannya tahapan pelaksanaan pilkada serentak diwilayahnya berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ada.
Kunjungan pertama dilakukan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berlokasi dikomplek perkantoran pemda Pringsewu. Di sambut langsung oleh ketua KPU Sofyan Akbar Budiman beserta sejumlah anggota komisioner. Marindo Kurniawan menerima penjelasan tentang tahapan pilkada oleh ketua KPU.
Pada kesempatan itu Pj. Bupati Marindo Kurniawan menjelaskan pentingnya koordinasi dengan berbagai lembaga pemerintah dan fokus pada tahapan-tahapan evaluasi, persiapan logistik, sistem pemungutan suara, serta berbagai aspek teknis lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Pilkada.
Marindo menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan KPU guna memastikan Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan lancar, adil, dan demokratis. “Kami atas nama pemerintah daerah memberikan dukungan moril kepada KPU agar nantinya tidak terjadi konflik antar pendukung dan bisa meredam atau mencegah hal-hal yang tidak diinginkan serta memastikan pelaksanaan berjalan sesuai rencana,” ucapnya.
Setelah selesai kunjungan di KPU, PJ. Bupati Marindo Kurniawan berlanjut kunjungi Bawaslu Pringsewu yang beralamat di Pekon Podomoro kecamatan Pringsewu.
Sampainya di Bawaslu, Pj. Bupati mengatakan akan terus memberikan sosialisasi dan edukasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilukada mendatang. “Masih banyak ASN yang belum paham aturan terkait pelaksanaan pilkada, oleh karena itu akan terus kami gelar sosialisasi dan edukasi yang melibatkan Muspida: Pemkab, Polres dan Kodim,” paparnya.
Marindo menambahkan, sebagai komitmen pemerintah dalam menjaga netralitas ASN, pihaknya telah membentuk tim pengawasan netralitas ASN dan mensosialisasikan netralitas ASN tersebut dengan ikrar komitmen ASN.
Sementara ketua Bawaslu Suprondi menyampaikan, pihaknya akan memproses siapapun ASN yang diketahui tidak netral dalam proses pemilukada mendatang.
Pihaknya juga meminta peran aktif masyarakat untuk memberikan laporan, bilamana ada bukti keterlibatan ASN dalam tahapan pemilukada pringsewu yang akan datang.
“Sanksinya sangat tegas bagi ASN yang tidak netral atau terlibat langsung politik praktis sebagaimana diatur dalam peraturan KASN nomor 10 tahun 2016,” pungkasnya. (Wahyu)
Jurnalis Lampungcorner.com Kabupaten Pringsewu