Pemkab Bersama Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Tandatangani Rencana Kerja Sama Dalam Hal Penanganan Hukum

- Jurnalis

Senin, 5 Desember 2022 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melakukan Penandatangan Rencana Kerja Sama Tahunan dengan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya, Senin (5/12/2022).

Penandatanganan rencana kerja dalam hal penanganan hukum tersebut berlangsung di Ruang Vidcon, Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin, berserta jajaran perangkat daerah terkait lainnya.

Adapun, penandatanganan perpanjangan Rencana Kerja Sama itu terjadi antara Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perikanan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, PDAM Tirta Jasa, Dinas Sosial dan Inspektorat.

Dengan dilakukannya penandatanganan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati berharap, dapat membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugas. Terutama, terkait penanganan dibidang hukum.

Baca Juga :  Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan

“Saya berharap dengan adanya penandatanganan pada pagi hari ini tidak hanya sekedar penandatanganan saja, tetapi ada tindaklanjut. Kami juga berharap kedepannya semakin banyak Surat Kuasa Hukum (SKK) yang bisa diberikan kepada kami,” ungkapnya.

Selain itu, Dwi Astuti menyebut, salah satu bentuk bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yaitu berupa Legal Opinion (LO).

Dirinya menjelaskan, produk LO merupakan bantuan hukum dalam bentuk kumpulan dokumen tertulis yang berisi pendapat para advokat, serta dapat dipergunakan untuk membantu klien dalam mengatasi permasalahan hukum.

“Melalui LO ini kita bisa memberikan pendapat hukum, tidak hanya dari Kejaksaan Negeri saja tapi biasanya kami juga melalukan ekspose atau berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi. Jadi kalau memang ada permasalahan yang buntu, silahkan berkirim surat ke kami dan kami akan keluarkan produk kami berupa LO,” ungkapnya lebih lanjut.

Baca Juga :  Poltekimipas 2026 Buka Formasi Khusus Putra-Putri Papua

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto sangat mengapresiasi atas terjalinnya perpanjangan rencana kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Menurut Nanang, kerjasama dalam bidang hukum tersebut memiliki peran yang sangat penting dalam menyukseskan pembangunan di daerah. Salah satu contohnya, yaitu membantu meningkatkan pendapatan daerah melalui penagihan pajak yang sudah lama menunggak.

“Saya atas nama pemerintah daerah sangat mengapresiasi dan setuju, karena dalam situasi dan keadaan saat ini kita perlu pemahaman supaya tidak ada miskomunikasi dan salah praduga biasanya. Disini, Kejari sudah mengadakan kerjasama yang baik untuk mengatasi permasalahan,” ujar Nanang. (ptm).

Berita Terkait

Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit
General Manager ASDP Bakauheni: HPN dan Porwanas 2027 Jadi Sejarah bagi PWI Lampung
SPAK Imigrasi Kalianda 98,45, Kakanim: Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga
Nilai Kepuasan 98,06, Imigrasi Kalianda Tak Mau Cepat Berpuas Diri
Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan
PNS Kementerian Imigrasi Bisa Ikut Seleksi Poltekimipas, Usia Maksimal 25 Tahun
Poltekimipas 2026 Buka Formasi Khusus Putra-Putri Papua
Mau Jadi Taruna Poltekimipas? Siapkan 12 Dokumen Ini
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit

Jumat, 25 September 2026 - 21:15 WIB

General Manager ASDP Bakauheni: HPN dan Porwanas 2027 Jadi Sejarah bagi PWI Lampung

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

SPAK Imigrasi Kalianda 98,45, Kakanim: Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Nilai Kepuasan 98,06, Imigrasi Kalianda Tak Mau Cepat Berpuas Diri

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terbaru