Home / TULANGBAWANG BARAT

Kamis, 25 Januari 2024 - 15:27 WIB

Pemkab Tubaba Gelar FKP Susun RKPD dan Perubahan RPD

FKP Pemkab Tubaba di ruang rapat Bupati. Foto Rian

FKP Pemkab Tubaba di ruang rapat Bupati. Foto Rian

LampungCorner.com, TUBABA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 dan perubahan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2023-2026.

Kegiatan itu dilaksanakan di ruang rapat Bupati Tubaba, pada Kamis (25/01/2024). Yang dihadiri langsung dari Bappeda Provinsi Lampung, para Pimpinan Pemerintah Kabupaten Tubaba, DPRD, Perangkat Daerah, Instansi Vertikal yang ada di Kabupaten setempat, serta Perwakilan Masyarakat, Akademisi dan Profesi.

“Pada kegiatan FKP hari ini yang pasti kita melakukan penyelarasan antara program-program kabupaten, provinsi dan pusat. Karena ada beberapa parameter-parameter yang justru sampai saat ini baik kabupaten/kota dan provinsi juga belum dapat arahan dari pemerintah pusat,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Tubaba, Novriwan Jaya saat dikonfirmasi media setelah acara FKP.

Menurut Sekda, adapun untuk anggaran dan program tahun 2025 masih asumsi, tetapi akan diatur pada saat Pemkab sudah melihat kepastian angka-angka pendapatan yang diterima daerah.

Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Tubaba Yudi, menjelaskan bahwa FKP dimaksudkan sebagai forum antar pemangku kepentingan pembangunan untuk menghimpun aspirasi dan harapan masyarakat terhadap tujuan, sasaran, dan program pembangunan di Kabupaten Tubaba tahun 2025.

“Adapun Tujuan Forum Konsultasi Publik ini adalah memperoleh saran, pendapat, dan masukan dalam penyempurnaan Rancangan Awal RKPD Tubaba Tahun 2025, serta menyampaikan beberapa data capaian dan hasil evaluasi pembangunan Tahun 2023,” terangnya.

Untuk landasan hukum pelaksanaan FKP yaitu, Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

“Diharapkan dari kegiatan ini kita bisa menyusun RKPD tahun 2025 maupun perubahan RPD 2023-2026 secara tepat, efektif dan efisien. Sehingga tadi kita minta kepada seluruh instansi jika ada saran dan masukan dapat bersurat ke kita, agar pembangunan yang dilakukan oleh Pemkab Tubaba dapat terarah,” pungkasnya. (*)

Laporan: Rian
Editor: Furkon Ari

Share :

157 views

Baca Juga

TULANGBAWANG BARAT

Bawaslu Berikan Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tingkat Kecamatan

TULANGBAWANG BARAT

Kepala Tiyuh Gedung Ratu Sampaikan Empat Program Prioritas

PEMERINTAHAN

Sebanyak Rp248 Juta, Dana Rumah Ibadah di Tubaba Mulai Disalurkan

TULANGBAWANG BARAT

Hari Pertama kerja, Pj Bupati Tubaba Fokus Bangun Desa

TULANGBAWANG BARAT

Penghujung Jabatan, Bupati Tubaba Launching Kantor BNNK

TULANGBAWANG BARAT

Pj. Bupati Tubaba Terima Penghargaan Mendes PDTT

TULANGBAWANG BARAT

Kapolres Tubaba Berganti, Pisah Sambut Berlangsung Khidmat dan Haru

TULANGBAWANG BARAT

Pilkada 2024 KPU Bawaslu Butuh Anggaran 48 Miliar Lebih Dari APBD.