Pemprov dan Kejati Tandatangani MoU untuk Meningkatkan Pencegahan Pelanggaran Hukum dan Memperkuat Kepastian Hukum di Masyarakat

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Biro Adpim Setda Provinsi Lampung

Foto Biro Adpim Setda Provinsi Lampung

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sigit Yulianto menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) untuk meningkatkan pencegahan pelanggaran hukum dan memperkuat kepastian hukum di masyarakat, di Ruang Rapat Utama, Komplek Kantor Gubernur, Bandarlampung Kamis 27 Maret 2024.

Penandatanganan disaksikan seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi Lampung dan jajaran Pejabat Struktural Kejaksaan Tinggi Lampung.

Acara ini dalam rangka Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Pada Wilayah Hukum Provinsi Lampung

Dalam kesempatan ini, Gubernur Arinal menyampaikan bahwa pelaksanaan MoU ini merupakan bentuk preventif penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah agar dapat terselesaikan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat

Gubernur Arinal mengatakan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan tentu memudahkan Pemerintah Daerah dan masyarakat mendapat suatu kepastian hukum.

Ia pun berharap dengan penandatanganan nota kesepakatan, dapat meningkatkan sinergisitas antara Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penanganan permasalahan dibidang perdata dan tata usaha Negara.

“Saya berkeyakinan, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung mampu berbuat maksimal dan terbaik untuk masyarakat sesuai dengan 4 (empat) fungsi kejaksaan, yaitu: Penegakan hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Pelayanan Hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Lindungi 35.193 Pekerja, Wartawan Masuk Sasaran Berikutnya

Gubernur Arinal kembali mengapresiasi penuh atas terselenggaranya acara penandatanganan Nota Kesepakatan ini yang telah berjalan dengan baik dan lancar.

Dalam kesempatan yang sama, Kajati Lampung Sigit Yulianto menjelaskan bahwa momentum kerjasama ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan sebagaimana dengan semestinya.

“Bilamana Pemerintah Provinsi perlu bantuan hukum perdata,maupun tata usaha negara, Kajati dapat membantu sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia,” ujar Sigit. (*)

Berita Terkait

Belajar dari Gunung Kidul, Pemkab Pesawaran Bidik Strategi Baru Dongkrak PAD
Seleksi JPTP Lampura Mengerucut, 53 Peserta Berebut 10 Kursi Eselon II
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Kemah Bakti Satya Linmas, Nadirsyah Hadiri Pengukuhan DPC ASLINMAS dan ABPEDNAS Bandar Lampung
Inspektorat Lampung Awasi 17 OPD Tubaba
Pemkab Tubaba Perkuat Digitalisasi Daerah dan Pengendalian Inflasi
Tekan Inflasi, Pemkab Tubaba Gelar Operasi Pasar Murah di Panaragan Jaya
Jelang Pensiun, Pemkab Tubaba Bekali ASN dengan Keterampilan Wirausaha
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 20:50 WIB

Belajar dari Gunung Kidul, Pemkab Pesawaran Bidik Strategi Baru Dongkrak PAD

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 10:31 WIB

Kemah Bakti Satya Linmas, Nadirsyah Hadiri Pengukuhan DPC ASLINMAS dan ABPEDNAS Bandar Lampung

Jumat, 25 September 2026 - 10:16 WIB

Inspektorat Lampung Awasi 17 OPD Tubaba

Jumat, 25 September 2026 - 09:58 WIB

Pemkab Tubaba Perkuat Digitalisasi Daerah dan Pengendalian Inflasi

Berita Terbaru