Perkara Dugaan  Korupsi APBT FAE Dan EP Siap Disidangkan

- Jurnalis

Kamis, 1 September 2022 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM, Tubaba—Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan anggaran pendapatan dan belanja Tiyuh (APBT) Tiyuh (Desa) Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) masuk tahap Penuntutan.

Hal tersebut berdasar siaran pers Nomor B-27/L.8.18/Kph.3/09/2022 menjelaskan.  Pada Kamis tanggal 01 September 2022 pukul 10.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (Tuba) tim penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan negeri melakukan penyerahan tersangka atas nama FAE (40) selaku Kepala Tiyuh Panaragan, dan Tersangka atas nama EP (21) selaku Sekretaris Tiyuh Panaragan T.A. 2021.

Dikatakan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuba Leonardo Adiguna,.SH,.MH, dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dan Penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT) Tiyuh Panaragan beserta seluruh dokumen barang bukti kepada Jaksa selaku Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (Tahap II). 

Baca Juga :  Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT – 01 /L.8.18 / Ft.2 / 08 / 2022 tanggal 31 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT – 02 / L.8.18 / Ft.2 / 08 / 2022 tanggal 31 Agustus 2022 Jaksa selaku Penuntut Umum Fuad Alfano Adi Chandra, SH. dan Mirza Amarulah, SH. telah menerima penyerahan Kedua Tersangka beserta Barang bukti dari Penyidik untuk dilanjutkan pada proses penuntutan. 

“Dengan dilaksanakannya tahap II artinya perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan” Kata Leo.

Baca Juga :  Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan

Sebab itu, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan berbekal fakta yang terungkap dalam proses penyidikan adanya Potensi kerugian Negara Pada Pengelolaan APBT Tiyuh Panaragan sebesar Rp.415.643.175 yang dilakukan oleh Kepala Tiyuh Panaragan atas nama FAE (40) dan sekretarisnya  EP (21). 

“Tersangka FAE (40) Kepalo Tiyuh dan EP (29) Sekretaris Tiyuh Panaragan telah dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang di Rumah Tahanan Kelas IIB Way Huwi di Bandar Lampung” jelasnya (*)

 

Berita Terkait

Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat
Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan
Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng
Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan
Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga
Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu
MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:36 WIB

Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga

Berita Terbaru