Polisi Ungkap Kasus Curat di Menggala, Iptu Eman: TO Sikat Krakatau 2024

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Tulang Bawang – Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menjadi Target Operasi (TO) Sikat Krakatau 2024 diungkap petugas dari Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dengan menangkap dua orang pelakunya.

Para pelaku yang ditangkap tersebut yakni, Istamar JM, (55) tahun, wiraswasta, alamat : Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang dan Indra Putra als Iin, (39) tahun, wiraswasta, alamat : Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Sabtu (11/05/2024), sekitar pukul 12.30 WIB, petugas kami menangkap dua orang pelaku tindak pidana curat yang merupakan TO Sikat Krakatau 2024. Mereka ditangkap saat sedang berada di wilayah Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala,” kata Kapolsek Menggala, Iptu Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Selasa (14/05/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dari tangan para pelaku yakni berupa tabung gas elpiji 3 kg warna melon, dan handhpone (HP) merek Nokia 105 warna hitam yang merupakan milik korban Rusiyem (69), berprofesi ibu rumah tangga, warga Jalan Talang Tembesu, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.

“Para pelaku melakukan aksinya di rumah korban dengan cara berpura-pura meminta dipijit, tapi sebelum dipijit para pelaku menyuruh korban untuk mandi. Saat korban sedang mandi itu lah para pelaku beraksi,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, para pelaku yang mencuri barang-barang di rumah korban merupakan orang yang dikenal dan masih satu kampung dengan dirinya, sehingga membuat korban menjadi marah dan kesal.

“Adapun barang-barang milik korban yang dicuri oleh para pelaku yakni berupa 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 kg warna melon, HP merek Nokia 105 warna hitam, dan satu karung beras 10 kg. Usai mengalami tindak pidana pencurian, korban langsung melapor ke Mapolsek Menggala,” jelasnya.

Iptu Eman menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Berita Terkait

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang
Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor
PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung
Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi
Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:18 WIB

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:10 WIB

Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:21 WIB

Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:05 WIB

PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang

Berita Terbaru