Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi

- Jurnalis

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner, Tulang Bawang – Kejari Tulang Bawang tetapkan dua tersangka dugaan korupsi dalam Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah di Kabupaten Tulang Bawang TA. 2022 s.d TA. 2023. Rabu (23/7).

Adapun dua tersangka yang ditetapkan oleh yakni, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (SM) Ketua Yayasan PKBM Rawa Indah dan S selaku Operator Yayasan PKBM Rawa Indah Kabupaten Tulang Bawang.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Dennie Sagita, S.H.,M.H. mengatakan, bahwa Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan Penetapan Tersangka berinisial SM selaku Ketua Yayasan PKBM Rawa Indah dan S selaku Operator Yayasan PKBM Rawa Indah dalam Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah di Kabupaten Tulang Bawang TA. 2022 s.d TA. 2023;

“Penyidik melakukan penahanan badan terhadap Tersangka SM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025 dan terhadap Tersangka S berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-02/L.8.18/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025 selama 20 hari kedepan sejak tanggal 23 Juli 2025 s.d 11 Agustus 2025,”kata Kejari Tulang Bawang Dennie Sagita, S.H.,M.H.

Dennie juga mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025, Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait dalam kegiatan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah TA. 2022 s.d TA. 2023.

“Bahwa PKBM Rawa Indah pada tahun 2022 dan 2023 menerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebesar Rp. 1.046.600.000,- (satu milyar empat puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) dan berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Auditor pada Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang terdapat Kerugian Negara sebesar Rp. Rp. 887.089.000,00,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta delapan puluh sembilan ribu rupiah),”ujarnya.

Lebih lanjut, Dennie, mengatakan,
Bahwa modus yang dilakukan oleh SM dan S antara lain Tutor Fiktif, Pemotongan Honor Tutor yang ada, Pembelanjaan Fiktif, Pemalsuan Nota dan Cap Toko Penyedia.

“Tersangka SM dan Tersangka S disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke – 1 KUHPidana,”tegas Dennie.(*).

Berita Terkait

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang
Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor
PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung
Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Samsat Tulangbawang berhasil Mendongkrak PAD
Berita ini 309 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:18 WIB

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:10 WIB

Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:21 WIB

Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:05 WIB

PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang

Berita Terbaru