Program Pemutihan Pajak Kendaraan Samsat Tulangbawang berhasil Mendongkrak PAD

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, MENGGALA – Program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 Samsat Tulangbawang berhasil dan efektif dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat.

Pasalnya, dalam memasuki hari ketujuh program pemutihan pajak kendaraan itu, pihaknya sudah mendapatkan pendapatan masuk sebanyak 25 persen dari target sebesar 40,8 miliar.

“Alhamdulillah rogram pemutihan yang dimulai sejak 1 Mei lalu ini sudah memberikan animo masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak. Dan hingga saat ini kenaikannya cukup tinggi,” papar Kepala UPTD XI Samsat Tulangbawang M. Zaimutddin Akbar SP.MSI, Rabu (7/5/2025).

Dirinya menuturkan sesuai data yang ada pendapatan yang sudah masuk hingga kini sudah mencapai sekira Rp 10 miliar atau 25 persen dari target Rp 40,8 miliar.

“Target pendapatan dan sektor pajak di Samsat induk Tulangbawang hingga hari ini sudah tercapai sekitar 10 miliaran, atau sudah mencapai 25 persen. Jadi target kita untuk triwulan pertama ini alhmdulillah sudah mencapai target,” ungkapnya.

Selain itu, terkait pemutihan pajak kendaraan tersebut pihaknya juga menjelaskan terdapat beberapa hal yang harus dipahami secara keseluruhan.

Pertama, pemutihan terkait bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor kemudian yang kedua bebas denda tahun-tahun lalu dan tahun berjalan itu dibebaskan pada program pemutihan ini. Namun pajak tahun berjalan itu tetap dibayarkan.

“Nah itu sepanjang tahun berjalannya berbayar, dendanya pun seluruhnya dihilangkan di program pemutihan ini,” jelas dia.

Kemudian kedua dibebaskan biaya balik nama, ketiga bebas pajak progresif, selanjutnya bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Dendanya dibebaskan seperti telat 5 tahun, dendanya dibebaskan. Namun pokok tunggakannya tetap berbayar, misalnya SWDKLLJ ini setahunnya dibayarkan di dalam STNK itu kan tertulis Rp 35 ribu setiap tahun. Jadi kalau 5 tahun berarti Rp 175 ribu kurang lebih dan pokok tunggakannya itu harus tetap dibayarkan,” jelas dia.

Kemudian ketika di tahun berjalan misalnya terjadi jatuh tempo pajak itu April, seseorang tersebut tetap dikenakan denda.

Jadi denda tahun berjalan itu tetap dikenakan namun denda di tahun-tahun tunggakan sebelumnya dihilangkan.

ia juga menjelaskan dalam program pemutihan tersebut ternyata masih banyak masyarakat yang belum memahami terkait dengan item sebenarnya pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dimana item-itemnya itu bukan hanya pajak kendaraan bermotor saja, tetapi ada sebanyak kurang lebih 9 item sebenarnya yang harus dilakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Dan 9 komponen ini tergantung dari layanan pajaknya, seperti apakah dia pengesahan yang belum habis masa STNK 5 tahunnya, kemudian perpanjangan, atau ganti plat,” ucapnya.

“Mungkin hal-hal itu tidak tersampaikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat hanya mengetahui bebas pajak satu tahun. Sebenarnya kurang lebih 9 komponen itu tapi berbeda-beda jadi tidak harus bilang itu dibayarkan, tergantung tadi layanannya mau apakah pengesahan apakah perpanjang apakah balik nama ataukah mutasi. Jadi itu harapan saya masyarakat bisa lebih paham dan memahami bahwa item-item dari komponen pembayaran pajak kendaraan ini tidak hanya PKB itu saja, tetapi ada komponen lainnya tersebut,” bebernya.

Selain itu Zaimutddin juga mengungkapkan untuk meningkatkan animo masyarakat dalam membayar pajak pihaknya melakukan sejumlah program seperti membenahi pelayanan Kantor Samsat sebaik mungkin.

Terdapat juga Samsat keliling selama 6 hari pelayanan kerja Senin sampai dengan Sabtu, sesuai tempat dan waktu pelayanan.

“Kemudian ada juga Samsat Desa (Samdes), dimana kita bekerja sama dengan pemerintah Desa melalui bumdesnya. Kami juga melakukan pelayanan bantuan melalui aplikasi yang namanya esalam, nah masyarakat bisa membayar sendiri dari rumah khusus untuk pengesahan saja,” ujarnya.

Ia berharap dengan adanya momen pemutihan pajak kendaraan ini masyarakat bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Mengingat program pemutihan ini hanya berlangsung selama 3 bulan kedepan tepatnya hingga 31 Juli 2025.

“Manfaatkan sebaik mungkin, dengan surat-menyuratnya lengkap banyak hal positif yang tentunya kita diperoleh. Salah satunya juga dengan surat lengkap kemanapun pergi aman, dan juga mempengaruhi harga ketika kita akan menjual kendaraan nantinya,” tandasnya.(*).

Berita Terkait

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang
Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor
PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung
Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi
Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Berita ini 193 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:18 WIB

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:10 WIB

Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:21 WIB

Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:05 WIB

PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang

Berita Terbaru