LAMPUNGCORNER.COM – Meski harga singkong sudah disepakati dan ditandatangani Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, dengan harga Rp1.400/kg dan refraksi 15 persen, namun pada kenyataannya petani masih menerima Rp1.300/kg.
Hal itu diungkapkan salah satu petani ubi kayu di Desa Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Dapit (55), di kediamannya, Sabtu (28/12/2024).
“Saya baru saja cabut singkong, jual ke lapak masih Rp1.300 per kilogram,” ungkapnya.
Ia mengatakan dari 4 (empat) hektare kebun singkongnya sudah dilakukan panen 1 (satu) hektare.
Karena, kata dia, tanaman singkongnya yang masih belum dipanen ada 3 Ha.
Dapit berencana akan memanen singkong jika harga jualnya sudah naik.
“Sekarang di petani itu hanya benar-benar jual barang yang penting jadi duit, meski harga tidak sesuai,” katanya lagi.
Meski harga komoditas penghasilan tepung tapioka sudah mulai naik.
Namun sayang, ditingkat petani tidak serta merta naik.
Ternyata untuk mendapatkan harga Rp1.400/kg sesuai kesepakatan, pihak pabrik singkong juga mengajukan persyaratan yang ketat.
Pertama, lama tanam singkong harus diatas 8 (delapan) bulan. Kemudian, jenis tanaman singkongnya merupakan varian yang tinggi kandungan aci.
Terakhir, kadar tanah dan bonggol singkong juga harus bersih.
Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, harga komoditas penghasil tepung tapioka itu mengikuti kondisi lapangan.
Itu sebabnya harga di lapak-lapak di Kabupaten Mesuji dan pabrik masih sekitar Rp1.200-1.300/kg.
“Ya, jarang yang memenuhi syarat dari pabrik itu. Kayak akal-akalan jadinya. Jadi sebenernya sama aja. Mau disepakati atau tidak harga ya seginilah,” ungkap Aan, petani singkong warga Desa Simpang Mesuji. (*)