LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Timur — Penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur (Lamtim) memberikan penjelasan resmi soal pembunuhan terhadap siswa SDN 1 Rajabasa Lama, Labuhanratu, Jumat (4/3/2022).
Keterangan disampaikan Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasatreskrim Polres Lamtim AKP Ferdiansyah.
Menurut Ferdiansyah, pembunuhan berawal pada Kamis (3/3/2022) pukul 04.30 WIB.
Tersangka Chairul Anwar (25) bersama ayahnya, Helmi Anis berada di gubuk untuk menjaga areal perkebunan durian milik Aldi (45) di Dusun Subingjaya Desa Rajabasa Lama.
Di waktu bersamaan datang korban Rafi Danu (11) dan rekannya, Rendi (12) ke kebun tersebut. Mereka lalu mengambil dua buah durian yang jatuh.
Mereka kemudian pergi ke gubuk yang berjarak 100 meter dari kebun. Setelah itu, korban kembali mengajak Rendi mengambil durian. Tetapi, Rendi menolak dan memilih berdiam di gubuk.
Korban karenanya pergi sendiri. Namun ternyata saat itu tersangka telah membuntuti korban.
Tersangka menegur korban. Tapi, korban mengambil pisau di pinggang yang malah direbut tersangka.
“Di situlah, tersangka akhirnya membunuh korban,” jelasnya.
Tersangka lalu ke sungai untuk mencuci pisau dan membuang pakaian yang dikenakannya.
Atas kejadian itu, paman korban melapor ke Mapolres Lamtim. Penyidik telah menahan tersangka bersama barang bukti (BB).
BB yakni sebilah pisau, dua buah durian, satu lampu center, dan satu pakaian milik korban.
Tersangka dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2022.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Selain itu, kondisi kejiwaan tersangka juga akan diobervasi,” jelasnya.
Sementara itu, suasana rumah tersangka masih dijaga ketat aparat kepolisian usai dilempari dengan batu oleh massa yang emosi atas kematian korban. (*)
Red















