Tersangka Pembunuh Siswa SD di Lamtim Dijerat 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Sabtu, 5 Maret 2022 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenazah korban saat dievakuasi. Foto: istimewa

Jenazah korban saat dievakuasi. Foto: istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Timur — Penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur (Lamtim) memberikan penjelasan resmi soal pembunuhan terhadap siswa SDN 1 Rajabasa Lama, Labuhanratu, Jumat (4/3/2022).

Keterangan disampaikan Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasatreskrim Polres Lamtim AKP Ferdiansyah.

Menurut Ferdiansyah, pembunuhan berawal pada Kamis (3/3/2022) pukul 04.30 WIB.

Tersangka Chairul Anwar (25) bersama ayahnya, Helmi Anis berada di gubuk untuk menjaga areal perkebunan durian milik Aldi (45) di Dusun Subingjaya Desa Rajabasa Lama.

Di waktu bersamaan datang korban Rafi Danu (11) dan rekannya, Rendi (12) ke kebun tersebut. Mereka lalu mengambil dua buah durian yang jatuh.

Baca Juga :  Kabar Baik, Guru PPPK Bakal Jadi PNS

Mereka kemudian pergi ke gubuk yang berjarak 100 meter dari kebun. Setelah itu, korban kembali mengajak Rendi mengambil durian. Tetapi, Rendi menolak dan memilih berdiam di gubuk.

Korban karenanya pergi sendiri. Namun ternyata saat itu tersangka telah membuntuti korban.

Tersangka menegur korban. Tapi, korban mengambil pisau di pinggang yang malah direbut tersangka.

“Di situlah, tersangka akhirnya membunuh korban,” jelasnya.

Tersangka lalu ke sungai untuk mencuci pisau dan membuang pakaian yang dikenakannya.

Atas kejadian itu, paman korban melapor ke Mapolres Lamtim. Penyidik telah menahan tersangka bersama  barang bukti (BB).

Baca Juga :  Lamtim Resmi Integrasikan MRC ke MPP, Perlindungan PMI Diperkuat dari Desa hingga Luar Negeri

BB yakni sebilah pisau, dua buah durian, satu lampu center, dan satu pakaian milik korban.

Tersangka dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2022.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Selain itu, kondisi kejiwaan tersangka juga akan diobervasi,” jelasnya.

Sementara itu, suasana rumah tersangka masih dijaga ketat aparat kepolisian usai dilempari dengan batu oleh massa yang emosi atas kematian korban. (*)

Red

Berita Terkait

Lamtim Resmi Integrasikan MRC ke MPP, Perlindungan PMI Diperkuat dari Desa hingga Luar Negeri
Kenang Jasa Pahlawan, Kejari Lamtim Tabur Bunga Peringati HUT Kejaksaan ke-81
Peserta Sespimmen Polri Angkatan ke-67 Kumpulkan Data Naskap di Polres Lamtim
159 Pekerja Migran Lamtim Terlindungi, BP3MI dan BPJS Serahkan Manfaat Rp2,03 Miliar
40 Pemuda Lamtim Dilepas Magang ke Jepang, Siap Tempuh Karier Internasional
BRI Bangun TPST Berbasis RDF di Lamtim, Solusi Sampah Jadi Bernilai Ekonomi
Hari Bhayangkara ke-80, AKBP Heti Patmawati Ajak Personel Teladani Semangat Juang Pahlawan
Bupati Ela Pastikan Bayi Temuan Warga Terima Perawatan Terbaik, Polisi Telusuri Identitas Orang Tua
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Lamtim Resmi Integrasikan MRC ke MPP, Perlindungan PMI Diperkuat dari Desa hingga Luar Negeri

Selasa, 1 September 2026 - 14:38 WIB

Kenang Jasa Pahlawan, Kejari Lamtim Tabur Bunga Peringati HUT Kejaksaan ke-81

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Peserta Sespimmen Polri Angkatan ke-67 Kumpulkan Data Naskap di Polres Lamtim

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:31 WIB

159 Pekerja Migran Lamtim Terlindungi, BP3MI dan BPJS Serahkan Manfaat Rp2,03 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:44 WIB

40 Pemuda Lamtim Dilepas Magang ke Jepang, Siap Tempuh Karier Internasional

Berita Terbaru

LC TV Story

Rocky Gerung Masuk Wantimpres: Alasan Gue Menolak Apa?

Sabtu, 3 Okt 2026 - 09:10 WIB

LC TV Story

Era AI, Bakom Diminta Perkuat Komunikasi Pemerintah

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:22 WIB