LAMPUNGCORNER.COM, Metro — Peredaran minuman keras (miras) di Kota Metro menuai kritik dari DPRD setempat. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Indra Jaya.
Ia menilai peredaran miras di Kota Metro tidak mendapatkan atensi khusus dari pihak eksekutif. Sebab, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kurang tegas dalam menyikapinya.
Indra menjelaskan, saat ini OPD terkait hanya memberikan iambauan saja kepada para pedagang miras. Padahal, terdapat regulasi mengenai miras tersebut.
“Seharusnya bukan sekadar diimbau saja. Saat ini, perda atau perwali yang ada belum dicabut, juga aturan itu tidak bertentangan dengan regulasi yang ada di atasnya,” katanya, Senin (19/12/2022).
Namun, lanjut Indra, apabila regulasi telah direvisi, regulasi induknya masih berjalan. “Bukan berarti miras bisa beredar juga, kan,” ucap Indra.
“Misalnya Permendag Nomor 26 Tahun 2021. Untuk miras golongan A, izin Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL)-nya itu benar diterbitkan oleh kementerian langsung dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), maka golongan ini boleh nih izin dari kementeriannya langsung,” jelasnya.
Namun, untuk SKPL miras golongan B dan C, itu diterbitkan oleh Gubernur, Wali Kota atau Bupati. Hal itu membutuhkan verifikasi tim teknis oleh Dinas Perdagangan (Disdag) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
“Nah, ini sudah dijalanin belum sama mereka?” tanya Bung In-sapaannya.
Indra Jaya juga menyayangkan sikap Satpol-PP yang ia nilai kurang tegas.
“Itu kan kategori tindak pidana ringan (tipiring), artinya masih dalam kewenangannya Satpol PP Kota Metro. Jadi soal perizinan misalnya, seandainya mereka pedagang miras itu tidak punya izin, maka itu juga mestinya jadi wilayah kerjanya Satpol PP juga,” cetusnya.
Ia meminta agar OPD terkait meninjau regulasi peredaran miras. Ia juga menyarankan untuk merujuk sejumlah regulasi mengenai hal itu.
“Seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko. Kemudian Permendag Nomor 26 Tahun 2021 yang juga mengatur adanya surat-surat penunjukan perseroan dan sebagainya, serta Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur tentang pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko dan fasilitas penanaman modal,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, minuman beralkohol yang dikategorikan sebagai minuman keras sendiri, terbagi dalam 3 golongan.
Minuman dengan kadar etanol 1-5 persen dikategorikan sebagai minuman keras golongan A, lalu minuman dengan kadar etanol 5-20 persen tergolong minuman keras golongan B, dan minuman dengan kadar etanol golongan C mengandung etanol 20-55 persen.
Sebelumnya pada Kamis, 1 Desember 2022, Disdag Kota Metro bersama DPM-PTSP, didampingi Satuan Pamong Praja (Satpol PP), aparat kepolisian Polres Kota Metro dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Provinsi Lampung melakukan monitoring ke sejumlah lokasi yang diduga menjual minimal beralkohol di kota tersebut.
Hasilnya, tiga dari delapan toko menjual minuman beralkohol. Ketiganya yaitu; Toko Sembako Sumarsono di Jalan Raya Stadion Metro Timur, Toko Sembako Aliong Jembatan Hitam Metro Barat, dan Toko Yanto di Jalan AH Nasution Metro Timur.
Ketiga toko itu ditemukan miras golongan A dan C. Hal itu berdasarkan pemeriksaan BPOM.
Kendati demikian, meski telah jelas terdapat larangan peredaran miras di Kota Metro, tim gabungan Disdag dan Forkopimda Metro hanya sebatas memberi imbauan kepada pedagang, untuk membatasi penjualan miras. Sementara mengenai sanksi hukumnya, belum dilakukan dengan alasan Perda yang mendasarinya baru akan direvisi di Tahun 2023.(*)
Red















