LAMPUNGCORNER.COM, Metro — Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Metro, diduga terlibat perselingkuhan hampir satu dekade. Hal itu diungkapkan oleh isteri yang menjadi korban perselingkuhan tersebut.
Kedua PNS itu yakni NH (48) bertugas di Rumah Sakit dan YL(53), tugas di salah satu Sekolah Dasar (SD). Mirisnya lagi, keduanya masih ada hubungan ipar.
Korban S (47) menjelaskan perselingkuhan suaminya itu terjadi sejak tahun 2014.
“Saat itu saya habis melahirkan anak ke empat. Dari situ saya lihat gelagat suami saya sudah nggak bener,” katanya, Rabu (20/9/2023).
Namun, saat ketahuan selingkuh, suaminya lebih memilih kabur dari rumah dan meninggalkan korban dan empat orang anaknya.
“Sebenarnya saya sudah ada upaya untuk menemui dengan segala macam. Saya mencoba untuk mengalah, tapi tidak berhasil,” imbuh korban.
Setelah sekian lama, kasus tersebut kembali muncul ke permukaan. Tahun 2022, suaminya mengirim permohonan cerai ke Inspektorat, tetapi malah mendapatkan sanksi.
Korban mengaku, selama ditinggal oleh suaminya awalnya diberikan nafkah sebesar Rp500 ribu untuk kebutuhan anak-anaknya. Namun setelah mendapat teguran dari Inspektorat naik menjadi Rp2 juta per bulan.
“Jumlah tersebut untuk keperluan sekolah anak-anak dan lain-lain tidak mencukupi. Jadi saya sampai pontang-panting cari pemasukan tambahan,” ungkapnya.
Kuasa Hukum korban, Ujang Bambang Adriyanto mengatakan, suami kliennya sudah mendapat teguran dari Inspektorat Kota Metro. Namun ia menyayangkan, pihak perempuan yang tak kunjung mendapatkan sanksi dari atasannya.
“Kami sudah buat surat pengaduan ke Kemenag Metro. Tapi sampai saat ini tidak ada tindaklanjutnya sama sekali,” kata Ujang.
Ia meminta agar Kemenag Metro, dapat menindaklanjuti persoalan perselingkuhan yang dilakukan guru tersebut. Namun, Kemenag Metro memiliki aturan sendiri untuk mengatasi persoalan itu.
“Kita sudah memohon agar dapat difasilitasi dan mempertemukan mereka. Soalnya perselingkuhan ini sudah berjalan sejak 2014,” harapnya. (*)
Red
