LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Teror “koboi jalanan” yang sempat viral setelah aksi tembakan untuk menakuti warga di kawasan Pasar Lama, Jalan Abung Raya Timur Lampung Utara pada 13 Maret 2026, akhirnya mulai terkuak. Polisi berhasil membekuk satu dari dua pelaku yang terlibat dalam rangkaian pencurian dengan pemberatan (curat) lintas daerah.
Pelaku yang diamankan adalah Rudi (30), warga Lampung Tengah. Ia diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, setelah petugas lebih dulu mengantongi informasi akurat terkait keberadaan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, Rudi mengakui beraksi bersama rekannya berinisial DT yang kini masih buron.
“Pelaku juga mengakui menggunakan senjata api rakitan jenis revolver saat beraksi, yang kemudian dititipkan kepada rekannya,” ujarnya.
Berbekal pengakuan tersebut, polisi langsung bergerak cepat menggerebek kediaman DT. Namun, target berhasil melarikan diri. Meski demikian, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan empat butir amunisi kaliber 9 mm yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Tak hanya itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, di antaranya sebilah pisau bergagang kayu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, celana jeans yang digunakan saat beraksi, serta satu unit telepon genggam.
Pengembangan kasus ini mengungkap fakta mencengangkan. Rudi bukan pelaku biasa. Ia merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Jakarta Barat dan telah beraksi di sedikitnya sembilan lokasi berbeda.
Wilayah operasinya pun terbilang luas, meliputi Lampung Utara, Kota Metro, hingga merambah ke Jawa Barat seperti Bandung dan Cimahi.
Dalam salah satu aksinya, pelaku bahkan nekat melepaskan tembakan ke udara untuk mengintimidasi warga saat melakukan percobaan pencurian, aksi yang kemudian viral dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kini, Rudi telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu DT serta mendalami kemungkinan adanya jaringan pelaku lain dalam kasus ini.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Ivan. (*)










