LampungCorner.com, KOTABUMI – Aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di kawasan pusat pelayanan publik Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Kotabumi Kota. Seorang pemuda berinisial DF (21), warga Desa Taman Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga yang terparkir di halaman atau area parkir Mal Pelayanan Publik (MPP) Kotabumi.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Jumat malam (26/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.
Kapolres Lampura AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Korban, Amyril Randika (28), warga Kotabumi, memarkirkan sepeda motor Honda Beat putih tahun 2017 bernomor polisi BE 3095 KS di halaman MPP Kotabumi.
Saat itu korban tengah menjalankan tugas jaga malam bersama dua rekannya. Usai meninggalkan lokasi menuju sebuah rumah kos di Jalan Garuda untuk beristirahat hingga siang hari, korban mendapati kunci sepeda motornya telah hilang. Ketika kembali ke lokasi parkir, kendaraan miliknya pun sudah tidak berada di tempat.
Merasa menjadi korban pencurian, Amyril segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotabumi Kota. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta.
Berbekal laporan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan DF tanpa perlawanan.
“Dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017 dengan nomor polisi BE 3095 KS milik korban,” ujar IPTU Herawati.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kotabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus tindak pidana lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Polres Lampura mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan. (*)
















