Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku usai menjalani perawatan di RSUD Ryacudu Kotabumi.

Kedua pelaku usai menjalani perawatan di RSUD Ryacudu Kotabumi.

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Pelarian dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang perempuan di Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), akhirnya berhasil dihentikan. Berkat kerja cepat aparat kepolisian, keduanya berhasil diringkus hanya sekitar tujuh jam setelah penyelidikan dilakukan secara intensif.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SAS (29) dan R (28) ditangkap pada Minggu (12/7/2026) di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan, Lampura. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampura bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan seorang wanita lanjut usia berinisial SE (56) tewas di kediamannya.

Kapolres Lampura AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan, keberhasilan mengungkap kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim gabungan yang langsung bergerak setelah menerima laporan.

“Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampura bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini keduanya telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ivan, Minggu (12/7/2026).

Baca Juga :  Ungkap Kasus Curat dan Sajam Dalam Sepekan, Polres Lampura Tangkap Tiga Pelaku

Korban diketahui pertama kali ditemukan oleh anggota keluarganya setelah beberapa hari tidak dapat dihubungi. Saat keluarga mendatangi rumah korban, mereka menemukan korban telah meninggal dunia dan segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, serta rangkaian penyelidikan yang dilakukan secara intensif, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua terduga pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua terduga pelaku dilaporkan melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Ryacudu Kotabumi, keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Lampura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit telepon seluler, sebilah golok yang diduga digunakan saat beraksi, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP

Selain barang bukti hasil kejahatan, petugas juga menemukan barang bukti narkotika saat penangkapan salah satu terduga pelaku. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Selain mengamankan barang bukti hasil kejahatan, petugas juga menemukan barang bukti narkotika saat penangkapan salah satu terduga pelaku. Temuan tersebut masih kami dalami sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Ivan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga aksi kejahatan tersebut dipicu oleh motif ekonomi. Uang hasil kejahatan diduga digunakan untuk membayar utang, bermain judi daring atau judi online (judol), serta membeli narkotika.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP. Hingga kini, Satreskrim Polres Lampura masih terus melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna mengungkap fakta secara menyeluruh. (*)

Berita Terkait

Kejari Lamtim Kembali Terapkan Restorative Justice, Penuntutan Kasus Pencurian Dihentikan
Judi Online Dominasi Penyalahgunaan Domain di Indonesia, DPRD Lampung Minta Pengawasan Diperketat
Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban
Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP
Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar
Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar
POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:00 WIB

Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:05 WIB

Kejari Lamtim Kembali Terapkan Restorative Justice, Penuntutan Kasus Pencurian Dihentikan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:36 WIB

Judi Online Dominasi Penyalahgunaan Domain di Indonesia, DPRD Lampung Minta Pengawasan Diperketat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:32 WIB

Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:43 WIB

Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban

Berita Terbaru

Kebarakan, jl cengkeh 5, RT 06, Lingkungan II Kelurahan Gedong Meneng, Kecamatan Rajabasa Kota BandarLampung
Foto: Damkar

Pariwisata

Diduga Korsleting, Rumah di Rajabasa Ludes Terbakar

Minggu, 12 Jul 2026 - 11:45 WIB