LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Pelarian dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang perempuan di Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), akhirnya berhasil dihentikan. Berkat kerja cepat aparat kepolisian, keduanya berhasil diringkus hanya sekitar tujuh jam setelah penyelidikan dilakukan secara intensif.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SAS (29) dan R (28) ditangkap pada Minggu (12/7/2026) di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan, Lampura. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampura bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan seorang wanita lanjut usia berinisial SE (56) tewas di kediamannya.
Kapolres Lampura AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan, keberhasilan mengungkap kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim gabungan yang langsung bergerak setelah menerima laporan.
“Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampura bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini keduanya telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ivan, Minggu (12/7/2026).
Korban diketahui pertama kali ditemukan oleh anggota keluarganya setelah beberapa hari tidak dapat dihubungi. Saat keluarga mendatangi rumah korban, mereka menemukan korban telah meninggal dunia dan segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, serta rangkaian penyelidikan yang dilakukan secara intensif, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua terduga pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua terduga pelaku dilaporkan melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Ryacudu Kotabumi, keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Lampura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit telepon seluler, sebilah golok yang diduga digunakan saat beraksi, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Selain barang bukti hasil kejahatan, petugas juga menemukan barang bukti narkotika saat penangkapan salah satu terduga pelaku. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Selain mengamankan barang bukti hasil kejahatan, petugas juga menemukan barang bukti narkotika saat penangkapan salah satu terduga pelaku. Temuan tersebut masih kami dalami sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Ivan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga aksi kejahatan tersebut dipicu oleh motif ekonomi. Uang hasil kejahatan diduga digunakan untuk membayar utang, bermain judi daring atau judi online (judol), serta membeli narkotika.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP. Hingga kini, Satreskrim Polres Lampura masih terus melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna mengungkap fakta secara menyeluruh. (*)
















