LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Utara (Lampura) bersiap mengoperasikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile berbasis kamera handphone sebagai upaya memperluas pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Kehadiran ETLE Mobile menjadi pelengkap ETLE statis karena mampu menjangkau lokasi-lokasi yang belum dipasang kamera pengawas.
Kasat Lantas Polres Lampura AKP Foni Salimubun melalui Kanit Gakkum IPDA Hendra Saputra menjelaskan, petugas kini dapat mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas menggunakan handphone khusus yang telah terintegrasi dengan sistem ETLE.
“Petugas kepolisian yang dioperasikan oleh AIPDA A. Dhani bersama seorang anggota lalu lintas akan berkeliling ke wilayah yang belum tersedia ETLE statis. Mereka akan memotret setiap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan,” ujar Hendra.
Ia menjelaskan, handphone yang digunakan bukan perangkat biasa, melainkan perangkat khusus yang telah terhubung dengan database penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Proses penilangannya sama seperti ETLE biasa. Hasil gambar pelanggaran yang ditangkap ETLE Mobile akan otomatis terkirim ke bagian back office untuk dilakukan validasi,” jelasnya.
Setelah proses validasi selesai dan data dinyatakan lengkap, petugas akan mencetak surat konfirmasi yang kemudian dikirim kepada pelanggar melalui jasa kurir.
Pelanggar diminta menghubungi nomor call center yang tercantum dalam surat konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian tilang.
Apabila penerima surat merasa kendaraan yang tercantum bukan miliknya, ia dapat mengajukan klarifikasi dengan mengisi formulir konfirmasi melalui situs web yang tertera dalam surat tersebut.
Namun, apabila terbukti sebagai pelanggar yang terekam ETLE Mobile, pengendara wajib menyelesaikan pembayaran tilang elektronik sesuai ketentuan.
Hendra menambahkan, ETLE Mobile akan menyasar berbagai pelanggaran yang mudah terlihat secara langsung, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil, tidak memakai helm bagi pengendara sepeda motor, berboncengan lebih dari dua orang, pengendara di bawah umur, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol atau mabuk, hingga melawan arus.
“Dengan sistem E-Tilang atau ETLE, proses penindakan dilakukan secara elektronik sehingga tidak ada lagi interaksi tatap muka antara pelanggar dan petugas,” pungkas Hendra. (*)
















