Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polres Lampura AKP Foni Salimubun ketika memberikan himbauan kepada para sopir. Foto ist

Kasat Lantas Polres Lampura AKP Foni Salimubun ketika memberikan himbauan kepada para sopir. Foto ist

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Utara (Lampura) bersiap mengoperasikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile berbasis kamera handphone sebagai upaya memperluas pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Kehadiran ETLE Mobile menjadi pelengkap ETLE statis karena mampu menjangkau lokasi-lokasi yang belum dipasang kamera pengawas.

Kasat Lantas Polres Lampura AKP Foni Salimubun melalui Kanit Gakkum IPDA Hendra Saputra menjelaskan, petugas kini dapat mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas menggunakan handphone khusus yang telah terintegrasi dengan sistem ETLE.

“Petugas kepolisian yang dioperasikan oleh AIPDA A. Dhani bersama seorang anggota lalu lintas akan berkeliling ke wilayah yang belum tersedia ETLE statis. Mereka akan memotret setiap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan,” ujar Hendra.

Baca Juga :  Langkah Cepat! Polda Lampung Ringkus Pelaku Penembak Brigadir Arya Supena

Ia menjelaskan, handphone yang digunakan bukan perangkat biasa, melainkan perangkat khusus yang telah terhubung dengan database penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Proses penilangannya sama seperti ETLE biasa. Hasil gambar pelanggaran yang ditangkap ETLE Mobile akan otomatis terkirim ke bagian back office untuk dilakukan validasi,” jelasnya.

Setelah proses validasi selesai dan data dinyatakan lengkap, petugas akan mencetak surat konfirmasi yang kemudian dikirim kepada pelanggar melalui jasa kurir.

Pelanggar diminta menghubungi nomor call center yang tercantum dalam surat konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian tilang.

Apabila penerima surat merasa kendaraan yang tercantum bukan miliknya, ia dapat mengajukan klarifikasi dengan mengisi formulir konfirmasi melalui situs web yang tertera dalam surat tersebut.

Baca Juga :  Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar

Namun, apabila terbukti sebagai pelanggar yang terekam ETLE Mobile, pengendara wajib menyelesaikan pembayaran tilang elektronik sesuai ketentuan.

Hendra menambahkan, ETLE Mobile akan menyasar berbagai pelanggaran yang mudah terlihat secara langsung, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil, tidak memakai helm bagi pengendara sepeda motor, berboncengan lebih dari dua orang, pengendara di bawah umur, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol atau mabuk, hingga melawan arus.

“Dengan sistem E-Tilang atau ETLE, proses penindakan dilakukan secara elektronik sehingga tidak ada lagi interaksi tatap muka antara pelanggar dan petugas,” pungkas Hendra. (*)

Berita Terkait

Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara
Kejari Lamtim Kembali Terapkan Restorative Justice, Penuntutan Kasus Pencurian Dihentikan
Judi Online Dominasi Penyalahgunaan Domain di Indonesia, DPRD Lampung Minta Pengawasan Diperketat
Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban
Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar
Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar
POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:00 WIB

Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:05 WIB

Kejari Lamtim Kembali Terapkan Restorative Justice, Penuntutan Kasus Pencurian Dihentikan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:36 WIB

Judi Online Dominasi Penyalahgunaan Domain di Indonesia, DPRD Lampung Minta Pengawasan Diperketat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:32 WIB

Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:43 WIB

Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban

Berita Terbaru

Kebarakan, jl cengkeh 5, RT 06, Lingkungan II Kelurahan Gedong Meneng, Kecamatan Rajabasa Kota BandarLampung
Foto: Damkar

Pariwisata

Diduga Korsleting, Rumah di Rajabasa Ludes Terbakar

Minggu, 12 Jul 2026 - 11:45 WIB