LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Dalam sepekan terakhir, Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengungkap dua kasus kejahatan yang menjadi perhatian pimpinan. Dari pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan, yakni MD alias Mat Bolang, ADI alias Ican, dan ADP.
Kapolres Lampura AKBP Deddy Kurniawan, melalui Wakapolres Kompol Yohanis, didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Syamsudin, serta Kasi Humas Iptu Herawati, menyampaikan keberhasilan tersebut dalam konferensi pers, Senin (18/5/2026).
Kompol Yohanis menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan jajaran Polres Lampura.
“Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan Polres Lampura berhasil mengungkap dua kasus kejahatan yang menjadi atensi pimpinan dengan menangkap tiga orang pelaku,” ujar Kompol Yohanis.
Adapun dua kasus yang berhasil diungkap yakni kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/36/IV/2026/SPKT/Polsek Kotabumi Kota/Polres Lampura/Polda Lampung tertanggal 18 April 2026 dengan dua orang pelaku, yaitu MD alias Mat Bolang dan ADI alias Ican.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam jenis garpu berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/09/V/2026/SPKT/Polres Lampura/Polda Lampung tertanggal 12 Mei 2026 dengan satu orang pelaku, yakni ADP.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X, satu buah kunci T, satu bilah senjata tajam jenis garpu, satu buah kunci leter T, satu buah kunci leter L, serta satu buah magnet kontak sepeda motor.
Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, tersangka MD dan ADI dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Sementara tersangka ADP yang terlibat dalam tindak pidana membawa senjata tajam jenis garpu dijerat Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)
Editor: Furkon Ari










