Ungkap Kasus Curat dan Sajam Dalam Sepekan, Polres Lampura Tangkap Tiga Pelaku

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Dalam sepekan terakhir, Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengungkap dua kasus kejahatan yang menjadi perhatian pimpinan. Dari pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan, yakni MD alias Mat Bolang, ADI alias Ican, dan ADP.

Kapolres Lampura AKBP Deddy Kurniawan, melalui Wakapolres Kompol Yohanis, didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Syamsudin, serta Kasi Humas Iptu Herawati, menyampaikan keberhasilan tersebut dalam konferensi pers, Senin (18/5/2026).

Kompol Yohanis menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan jajaran Polres Lampura.

Baca Juga :  Judi Online Dominasi Penyalahgunaan Domain di Indonesia, DPRD Lampung Minta Pengawasan Diperketat

“Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan Polres Lampura berhasil mengungkap dua kasus kejahatan yang menjadi atensi pimpinan dengan menangkap tiga orang pelaku,” ujar Kompol Yohanis.

Adapun dua kasus yang berhasil diungkap yakni kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/36/IV/2026/SPKT/Polsek Kotabumi Kota/Polres Lampura/Polda Lampung tertanggal 18 April 2026 dengan dua orang pelaku, yaitu MD alias Mat Bolang dan ADI alias Ican.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam jenis garpu berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/09/V/2026/SPKT/Polres Lampura/Polda Lampung tertanggal 12 Mei 2026 dengan satu orang pelaku, yakni ADP.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X, satu buah kunci T, satu bilah senjata tajam jenis garpu, satu buah kunci leter T, satu buah kunci leter L, serta satu buah magnet kontak sepeda motor.

Baca Juga :  POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran

Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, tersangka MD dan ADI dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Sementara tersangka ADP yang terlibat dalam tindak pidana membawa senjata tajam jenis garpu dijerat Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Kejari Lamtim Kembali Terapkan Restorative Justice, Penuntutan Kasus Pencurian Dihentikan
Judi Online Dominasi Penyalahgunaan Domain di Indonesia, DPRD Lampung Minta Pengawasan Diperketat
Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban
Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP
Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar
Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar
POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:05 WIB

Kejari Lamtim Kembali Terapkan Restorative Justice, Penuntutan Kasus Pencurian Dihentikan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:36 WIB

Judi Online Dominasi Penyalahgunaan Domain di Indonesia, DPRD Lampung Minta Pengawasan Diperketat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:32 WIB

Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:43 WIB

Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan B50, Target Kurangi Impor BBM. Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

NASIONAL

Prabowo Resmikan B50, Target Kurangi Impor BBM

Kamis, 9 Jul 2026 - 17:00 WIB