LampungCorner.com, SUKADANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur resmi menghentikan penuntutan terhadap dua tersangka melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Keputusan tersebut menjadi bentuk penyelesaian perkara dengan mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan pemulihan.
Proses penghentian penuntutan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur, Saptono, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Surya Dharma Putra Bakara, di Aula Kejari Lampung Timur, Jumat (26/6/2026).
Penghentian penuntutan diberikan kepada Purwanto dan Munawar setelah permohonan Keadilan Restoratif yang diajukan Kejari Lampung Timur memperoleh persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.
Kajari Lampung Timur, Saptono, mengatakan keputusan tersebut diterbitkan setelah melalui proses gelar perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung beberapa waktu lalu.
Ia mengucapkan selamat kepada Purwanto dan Munawar yang telah mendapatkan kesempatan menyelesaikan perkara melalui pendekatan yang mengedepankan hati nurani.
Menurutnya, kesempatan itu harus dimanfaatkan sebagai titik balik untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
“Saya berharap kepada Pak Munawar maupun Pak Purwanto, setelah kembali dari sini menjadi pribadi yang lebih baik. Jangan mengulangi lagi perbuatan yang sudah dilakukan. Kasihan keluarga yang ikut menanggung beban akibat perbuatan tersebut,” ujar Saptono.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Lampung Timur, Surya Dharma Putra Bakara, menjelaskan penghentian penuntutan tersebut merupakan hasil dari upaya yang telah dilakukan Kejari Lampung Timur sejak dua pekan lalu melalui gelar perkara di Kejati Lampung.
“Atas restu dan niat baik kita semua, baik dari keluarga tersangka maupun pihak-pihak terkait, permohonan penghentian penuntutan melalui Restorative akhirnya dapat disetujui,” kata Surya.
Ia berharap keputusan tersebut menjadi pembelajaran berharga bagi kedua tersangka agar tidak kembali melakukan tindak pidana.
“Semoga ini menjadi pelajaran bagi kedua tersangka untuk berbuat baik ke depannya,” tuturnya.
Usai penyampaian keputusan, prosesi dilanjutkan dengan pelepasan borgol dan atribut tahanan, kemudian kedua tersangka diserahkan kembali kepada keluarga masing-masing.
Momen tersebut menjadi penanda berakhirnya proses hukum melalui mekanisme Keadilan Restoratif sekaligus membuka kesempatan bagi keduanya untuk memulai kehidupan yang lebih baik. (*)
Editor: Furkon Ari
















