44 Perkara Inkracht, Wakapolres Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kotabumi

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Lampura, Kompol Yohanis, memusnahkan barang bukti di halaman Kejari Kotabumi, Selasa (28/4/2026).

Wakapolres Lampura, Kompol Yohanis, memusnahkan barang bukti di halaman Kejari Kotabumi, Selasa (28/4/2026).

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Komitmen penegakan hukum yang transparan kembali ditegaskan. Wakapolres Lampung Utara (Lampura), Kompol Yohanis, S.H., M.H., menghadiri langsung kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Selasa (28/4/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampura, Edy Subhan, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Hakim Dwi Army Okik Arisandi, serta perwakilan Dinas Kesehatan (Diskes) Lampura, dr. Dian Mauli, M.H., Sp.KKLP., AIFO-K, bersama jajaran pegawai Kejari setempat.

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebanyak 44 perkara dimusnahkan, meliputi kasus narkotika, oharda (orang dan harta benda), dan kamtibum (keamanan dan ketertiban umum).

Baca Juga :  Solar Subsidi Ditimbun Tengah Malam, Polisi Sita 525 Liter di Pesawaran

Beragam barang bukti turut dimusnahkan, di antaranya 7 unit handphone, 5 bilah senjata tajam, 5 buah timbangan, serta narkotika jenis sabu seberat 17,03 gram.

Selain itu, terdapat tembakau sintetis seberat 45,29 gram dan 15 butir tablet ekstasi (MDMA) dengan berat netto 20,969 gram.

Barang lain seperti pakaian, sandal, hingga balok kayu yang digunakan dalam tindak pidana juga ikut dimusnahkan.

Kapolres Lampura AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Bareskrim: 95 Korporasi Masuk Tahap Penyelidikan-Penyidikan Terkait Karhutla

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum yang telah inkracht. Ini juga bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan,” ujar IPTU Herawati.

Ia menambahkan, sinergitas antara aparat penegak hukum diantaranya kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga pemerintah daerah menjadi kunci dalam memastikan seluruh proses hukum berjalan optimal.

“Diharapkan kegiatan ini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti,” tambahnya.

Pihak kepolisian pun terus melakukan monitoring serta memperkuat koordinasi lintas instansi guna mendukung kelancaran setiap tahapan proses hukum. (*)

Berita Terkait

Hampir Rp1 Miliar Uang Diduga Palsu Disita di Bakauheni, Kurir Dijanjikan Upah Rp50 Juta
Solar Subsidi Ditimbun Tengah Malam, Polisi Sita 525 Liter di Pesawaran
Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi
Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan
Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Hampir Rp1 Miliar Uang Diduga Palsu Disita di Bakauheni, Kurir Dijanjikan Upah Rp50 Juta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Solar Subsidi Ditimbun Tengah Malam, Polisi Sita 525 Liter di Pesawaran

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan

Senin, 28 September 2026 - 19:48 WIB

Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Targetkan 700 BUMN Merugi Ditutup hingga Desember 2026

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:28 WIB