LampungCorner.com, ABUNG SELATAN – Suasana Dusun Tebuk Leban, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), mendadak geger setelah seorang pria diduga masuk ke pekarangan rumah warga tanpa izin, Kamis (21/5/2026) sore.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 15.30 WIB itu sontak menarik perhatian warga sekitar. Pria tersebut bahkan sempat diamankan warga sebelum akhirnya petugas dari Polsek Abung Selatan tiba di lokasi.
Kapolres Lampura AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan adanya pengamanan terhadap seorang pria yang diduga memasuki halaman rumah warga tanpa izin.
“Setelah menerima laporan masyarakat, Kapolsek Abung Selatan bersama anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan seorang laki-laki dari amukan massa untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Abung Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati.
Pria yang diamankan diketahui bernama RN (31), warga Desa Sukamenanti, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampura.
Dari hasil interogasi awal, RN mengaku sebelumnya meminjam sepeda motor milik rekannya pada Rabu (20/5/2026) pagi dengan alasan hendak berbelanja. Namun, kendaraan tersebut justru dijual kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp5 juta.
Usai menjual motor tersebut, pelaku mengaku ketakutan dan merasa dirinya sedang dicari polisi. Ia kemudian berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya masuk ke area belakang rumah warga di Desa Kalibalangan dengan cara memanjat tembok pagar.
Saat berada di belakang rumah warga, pelaku sempat meminta penghuni rumah agar tidak memberitahukan keberadaannya kepada siapa pun karena mengaku sedang dikejar polisi.
Sikap mencurigakan itu membuat warga segera melapor kepada warga lainnya hingga akhirnya pria tersebut diamankan.
“Petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengamankan barang bukti serta melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan pelaku,” lanjut IPTU Herawati.
Barang bukti yang diamankan berupa satu helai kaos warna hitam milik pelaku yang tertinggal di tembok belakang rumah warga.
Polisi juga mengungkap bahwa pria tersebut merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) pada tahun 2018 di wilayah Kabupaten Lampung Barat.
“Polisi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup IPTU Herawati.
Saat ini, pelaku masih diamankan di Polsek Abung Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*)
















