Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum masyarakat transmigrasi, Gindha Ansori Wayka

Kuasa hukum masyarakat transmigrasi, Gindha Ansori Wayka

Bandar Lampung — Perseteruan hukum terkait polemik pertanahan milik masyarakat transmigrasi di enam desa di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, dipastikan memasuki babak baru. Ribuan warga dikabarkan siap melakukan aksi besar-besaran sebagai bentuk protes atas dugaan penguasaan lahan oleh perusahaan sejak puluhan tahun lalu.

Enam desa yang terlibat yakni Desa Mulya Agung, Sumber Rejo, Agung Batin, Rejo Mulyo, Suka Agung, dan Gedung Sri Mulyo yang berada di Kecamatan Way Serdang dan Simpang Pematang.

Kuasa hukum masyarakat transmigrasi, Gindha Ansori Wayka, mengungkapkan bahwa aksi pendudukan Kantor Gubernur Lampung dan DPRD Lampung direncanakan akan dilakukan dalam dua pekan ke depan. Hal ini dilakukan lantaran berbagai upaya penyelesaian yang telah ditempuh dinilai belum mendapat respons maksimal dari pihak terkait.

“Tim advokasi saat ini sedang melakukan konsolidasi di tingkat masyarakat. Rencananya, sebelum menduduki lahan yang dikuasai PT Pematang Agri Lestari (PT PAL), masyarakat akan terlebih dahulu menduduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung untuk meminta perhatian pemerintah agar hak-hak mereka segera dikembalikan,” ujar Gindha, Sabtu (27/6/2026).

Baca Juga :  Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Gindha yang didampingi tim dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan menyebut, langkah ini merupakan bagian dari strategi advokasi untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung sejak tahun 1992.

Menurutnya, berbagai upaya hukum telah dilakukan, mulai dari pengiriman surat kepada Menteri ATR/BPN RI terkait permohonan penghentian dan pembatalan HGU atas nama PT PAL, hingga permintaan pengembalian tanah transmigrasi kepada masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga telah bersurat kepada Menteri Transmigrasi, berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Lampung untuk agenda hearing, serta menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT).

“Termasuk mendorong agar persoalan ini dibahas oleh Satgas Reforma Agraria Provinsi Lampung. Kami juga telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung sebagai alat bukti,” jelasnya.

Tak hanya itu, masyarakat juga berencana menempuh jalur hukum pidana. Mereka akan melaporkan dugaan penggelapan dokumen tanah berupa SHP/SKHP ke Polda Lampung. Dokumen tersebut diketahui pernah dikumpulkan oleh oknum kepala desa pada periode 1993–1997 dengan janji akan ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM), namun hingga kini tidak pernah dikembalikan.

Baca Juga :  Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan

“Faktanya, dokumen tersebut diduga justru diserahkan kepada pihak perusahaan dan tidak pernah kembali ke masyarakat,” tegas Gindha.

Lebih lanjut, masyarakat juga berencana melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Hal ini berkaitan dengan penguasaan tanah transmigrasi yang seharusnya dikembalikan kepada negara melalui Direktorat Transmigrasi apabila tidak dimanfaatkan oleh penerima hak.

“Jika tanah tidak digunakan, seharusnya dikembalikan ke negara, bukan dikuasai perusahaan. Ini bertentangan dengan aturan dan berpotensi merugikan negara,” pungkasnya.

Aksi yang direncanakan ribuan warga ini diharapkan menjadi titik balik penyelesaian konflik agraria di Mesuji yang telah berlangsung selama puluhan tahun. (*)

Berita Terkait

Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi
Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan
Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi
Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB
Bareskrim: 95 Korporasi Masuk Tahap Penyelidikan-Penyidikan Terkait Karhutla
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan

Senin, 28 September 2026 - 19:48 WIB

Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Sabtu, 19 September 2026 - 12:50 WIB

Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Berita Terbaru