Polda Lampung Ungkap Praktik Penimbunan BBM Ilegal, Amankan 203 Ton Solar di Gudang Pesawaran

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Kepolisian Daerah Lampung mengungkap praktik distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam skala besar di wilayah pesisir Kabupaten Pesawaran.

Dari operasi yang digelar pada Rabu, 8 April 2026, aparat menyita total 203 ton solar dari tiga lokasi berbeda di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan.

Kepala Polda Lampung, Helfi Assegaf, mengatakan pengungkapan ini menunjukkan adanya pola distribusi yang terorganisasi.

Tiga lokasi yang digerebek memiliki fungsi berbeda, mulai dari pengolahan bahan bakar hingga penampungan sebelum diedarkan.

Di lokasi pertama yang diduga milik pelaku berinisial H, polisi menemukan 26 ton atau sekitar 26 ribu liter solar.

Bahan bakar tersebut diduga berasal dari minyak mentah ilegal yang diolah menggunakan metode bleaching.

Aparat juga menyita tiga unit kapal yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi.

“Lokasi ini diperkirakan baru beroperasi sekitar enam bulan. Sebanyak 26 orang kami amankan untuk pemeriksaan,” kata Helfi pada Kamis, 9 April 2026.

Lokasi kedua yang diduga milik pelaku berinisial Y berfungsi sebagai gudang penampungan.

Polisi menduga solar yang disimpan berasal dari praktik pengecoran di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Dari tempat ini, aparat menyita 168 ton solar dan 237 tandon penampungan. Enam pekerja turut diamankan.

Baca Juga :  Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Berdasarkan penyelidikan awal, aktivitas di gudang tersebut telah berlangsung sejak awal 2024.

Adapun lokasi ketiga masih dalam proses pendalaman kepemilikan. Dari titik ini, polisi menyita sekitar 9 ton solar yang diduga merupakan bagian dari jaringan distribusi yang sama. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 203 ton solar.

Polisi menduga jaringan ini memanfaatkan celah dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi, mulai dari pengolahan bahan baku ilegal hingga pengumpulan dari jalur resmi seperti SPBU untuk kemudian diedarkan kembali.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ketentuan tersebut mengatur pidana atas praktik penyalahgunaan dan distribusi BBM tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Polda Lampung menyatakan masih mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jalur distribusi BBM ilegal di wilayah Lampung dan sekitarnya.

Sementara itu, Ketua Lampung Police Watch, MD Rizani, mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengungkap praktik tersebut.

Ia menilai penindakan terhadap mafia BBM merupakan bagian dari upaya menjaga efektivitas program subsidi energi pemerintah.

Baca Juga :  Wagub Jihan Nurlela Terima Kunjungan Kerja Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung

Pengungkapan kasus ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa, melainkan bagian dari praktik sistematis yang berpotensi merusak skema subsidi energi nasional.

Ia menyebut, distribusi BBM bersubsidi sejatinya dirancang pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat kecil, khususnya sektor transportasi dan usaha mikro.

“Ketika solar bersubsidi diselewengkan dalam jumlah besar seperti ini, dampaknya bukan hanya kerugian negara, tapi juga memukul masyarakat lapisan bawah yang bergantung pada harga energi yang terjangkau,” kata Rizani pada Kamis, (9/4/2026).

Ia menduga praktik seperti pengolahan minyak ilegal, pengecoran dari SPBU, hingga penimbunan dalam skala ratusan ton menunjukkan adanya mata rantai yang saling terhubung dan berjalan cukup lama tanpa terdeteksi.

Karena itu, ia mendorong aparat tidak berhenti pada pelaku lapangan.

“Harus ditelusuri lebih jauh, siapa yang bermain di belakangnya, bagaimana distribusinya bisa lolos, dan apakah ada pembiaran. Ini menyangkut kredibilitas pengawasan distribusi BBM itu sendiri,” ujarnya.

Rizani juga mengajak publik untuk mengawal penanganan perkara ini agar tidak berhenti pada penindakan awal.

“Penegakan hukum harus menyentuh sampai ke akar. Kalau tidak, praktik serupa akan terus berulang dan yang dirugikan tetap masyarakat,” tandasnya dengan komprehensif. (*)

Berita Terkait

Pinjaman Rp140 Miliar Disepakati, Pemkab Lampura Prioritaskan Perbaikan 17 Ruas Jalan
Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos
149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar
Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
Zulhas Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Siap Hadir di Kick-off 10K
Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:25 WIB

Pinjaman Rp140 Miliar Disepakati, Pemkab Lampura Prioritaskan Perbaikan 17 Ruas Jalan

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:21 WIB

Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos

Senin, 27 Juli 2026 - 19:04 WIB

149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 18:58 WIB

Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Berita Terbaru