LampungCorner.com, LAMTIM – Upaya memperkuat perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Lampung Timur (Lamtim) memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamtim resmi melakukan kick off layanan terpadu pelindungan PMI melalui integrasi Migrant Worker Resources Center (MRC) ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lamtim, Kamis (24/9/2026).
Integrasi MRC dan MPP tersebut disebut menjadi model pertama di Indonesia yang memadukan layanan pemerintah dengan pendampingan organisasi masyarakat sipil, serikat pekerja migran, serta mitra pembangunan.
Layanan ini ditujukan untuk memberikan perlindungan secara lebih menyeluruh bagi calon PMI, PMI, purna PMI hingga keluarga pekerja migran.
Kegiatan yang berlangsung di Halaman MPP, kompleks Islamic Center Lamtim, tersebut dihadiri Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dzulfikar Ahmad Tawalla, jajaran Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kepala BP3MI Lampung Kombes Pol Mulia Nugraha, perwakilan ILO, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Solidaritas Perempuan, Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah, jajaran Forkopimda Lamtim, kepala perangkat daerah, camat, serta tamu undangan lainnya.
Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah mengatakan, kehadiran MRC yang terintegrasi dengan MPP merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan bagi warga Lamtim yang bekerja maupun akan bekerja di luar negeri.
“Atas nama pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Lamtim, kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Bapak Wakil Menteri yang telah berkenan hadir secara langsung untuk meresmikan layanan strategis ini,” kata Ela.
Menurut Ela, model tersebut mengintegrasikan MPP dan MRC sebagai layanan terpadu pelindungan PMI dengan melibatkan pemerintah, serikat buruh migran dan organisasi perempuan.
Model layanan tersebut juga diperkuat dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) daerah agar pelayanan dapat dilakukan secara terpadu, mudah diakses, inklusif, serta responsif gender, termasuk bagi keluarga PMI sejak dari tingkat desa.
Ela menjelaskan, Lamtim merupakan salah satu daerah pengirim PMI terbesar di Provinsi Lampung. Bekerja ke luar negeri menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup keluarga sekaligus mendukung perekonomian daerah.
Namun, proses migrasi juga memiliki berbagai risiko. Mulai dari informasi pekerjaan yang tidak benar, perekrutan nonprosedural, hingga persoalan perlindungan hukum di negara penempatan.
Karena itu, MRC di MPP Lamtim diharapkan tidak hanya menjadi tempat pelayanan administrasi. Lebih dari itu, MRC diharapkan menjadi pusat informasi, edukasi, konsultasi, pengaduan, serta pendampingan bagi calon PMI, PMI, purna PMI dan keluarga.
“Melalui kolaborasi dan sinergi antara KP2MI, Pemkab Lamtim, ILO, SBMI, Solidaritas Perempuan, pemerintah desa serta seluruh pemangku kepentingan lainnya, kita ingin memastikan informasi mengenai peluang kerja luar negeri tersaji secara akurat dan transparan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ela mengungkapkan jumlah pengiriman PMI asal Lamtim mencapai ribuan orang setiap tahun.
Berdasarkan data yang disampaikannya, sepanjang 2025 Lamtim mengirim sekitar 9.343 PMI. Sementara hingga September 2026, jumlahnya telah mencapai 7.668 PMI.
“Rata-rata per tahun sekitar 9.000 sampai 10.000. Ini fakta yang tidak bisa kita tutup mata lagi,” kata Ela.
Besarnya jumlah warga yang bekerja ke luar negeri tersebut menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk memastikan proses migrasi berlangsung secara aman, legal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pemkab Lamtim juga mendorong kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai migrasi aman.
Selain itu, Ela menyebut dukungan pembiayaan keberangkatan PMI telah disiapkan melalui BPRS Bank Lampung untuk membantu masyarakat memperoleh pembiayaan dengan beban yang lebih ringan.
Tak berhenti di sana, Pemkab Lamtim juga menyiapkan langkah kelembagaan. Ela menyampaikan rencana agar pada 2027 urusan pelindungan PMI dapat menjadi dinas tersendiri dalam struktur organisasi perangkat daerah Kabupaten Lamtim.
“Insyaallah 2027 perlindungan PMI di dalam SOTK menjadi dinas tersendiri di Kabupaten Lamtim supaya meningkatkan pelayanan yang lebih maksimal,” ujarnya.
Pemprov Dorong Tenaga Kerja Siap Hadapi Pasar Global
Sementara itu, Gubernur Lampung yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Yayan Ruchyansah mengatakan, perlindungan pekerja migran berkaitan erat dengan masa depan ketenagakerjaan Provinsi Lampung.
Dia menyebut, berdasarkan data BPS per Mei 2024, angkatan kerja Lampung mencapai sekitar 5,15 juta jiwa, dengan 4,95 juta penduduk bekerja dan tingkat pengangguran terbuka sebesar 3,97 persen. Sementara pekerja formal baru sekitar 30,83 persen.
Menurut Yayan, kondisi tersebut menunjukkan perlunya peningkatan kualitas tenaga kerja sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pekerjaan yang produktif, layak dan terlindungi.
“Di tengah terbukanya pasar kerja global, ini menjadi peluang bagi anak-anak muda Lampung. Tetapi peluang tersebut harus disiapkan dengan keterampilan, informasi yang benar, dokumen lengkap, jalur resmi, dan pemahaman atas hak-haknya,” ujarnya.
Dia menilai MRC memiliki peran strategis karena masyarakat dapat memperoleh informasi dan pendampingan secara terpadu, mulai dari persiapan, pelatihan, dokumen, penempatan, perlindungan selama bekerja hingga kembali ke tanah air.
“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, juga terus mendorong program kelas migran vokasi Jepang untuk membekali siswa SMA dan SMK dengan keterampilan, kemampuan bahasa dan kesiapan menghadapi budaya kerja di negara tujuan,” kata Yanyan.
Sementara itu, Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dzulfikar Ahmad Tawalla mengapresiasi inisiatif Pemkab Lamtim menghadirkan MRC di dalam MPP.
Dia mengatakan, perlindungan pekerja migran harus diwujudkan melalui langkah konkret dan terukur. Kehadiran negara, kata dia, harus dirasakan sejak seseorang mempersiapkan diri untuk bekerja ke luar negeri hingga kembali ke tanah air.
“Bagi Bapak Presiden, melindungi satu pekerja migran itu sama artinya menyelamatkan satu keluarga. Dan menyelamatkan satu keluarga di Indonesia, itu sama artinya menjaga nyala masa depan Indonesia,” kata Dzulfikar.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap inisiatif MRC di Lamtim, Dzulfikar juga menyampaikan bahwa Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia akan memberikan kuota program SMK Go Global sebanyak 2.000 orang pada 2027.
Program SMK Go Global diarahkan untuk memastikan calon pekerja migran memiliki kompetensi sebelum bekerja di luar negeri.
“Kompetensi ini ada dua bagi pekerja migran: yang pertama adalah skill, dan yang kedua adalah bahasa,” ujarnya.
Dia mencontohkan peluang kerja ke Jepang yang membutuhkan kesiapan bahasa selain keterampilan, dokumen, kondisi fisik dan pemahaman mengenai budaya kerja.
Menurut Dzulfikar, pekerja migran juga perlu memiliki visi yang jelas ketika memutuskan bekerja ke luar negeri, sehingga hasil kerja yang diperoleh dapat memberikan dampak terhadap ketahanan ekonomi keluarga.
Dengan beroperasinya MRC yang terintegrasi dalam MPP, masyarakat diharapkan memperoleh akses layanan yang lebih mudah dan terpadu.
Layanan tersebut diarahkan mencakup penyediaan informasi pekerjaan luar negeri, konsultasi, persiapan keberangkatan, kelengkapan dokumen, pendampingan, pengaduan, hingga informasi terkait perlindungan PMI dan keluarganya.
Sebelumnya, Pemkab Lamtim juga telah melakukan finalisasi SOP MRC bersama berbagai pemangku kepentingan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan mekanisme pelayanan, koordinasi antarinstansi, serta penanganan dan rujukan persoalan PMI dapat berjalan secara jelas.
Melalui integrasi MRC dan MPP tersebut, Lamtim berupaya membangun ekosistem migrasi yang aman, legal dan terlindungi.
Upaya itu sekaligus diarahkan agar pekerja migran tidak hanya berangkat dengan keterampilan yang memadai, tetapi juga memahami hak dan kewajibannya sejak dari kampung halaman hingga kembali ke Indonesia. (*)
Editor: Furkon Ari
















