LampungCorner.com, LAMPUNG TIMUR – Dugaan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Primadiartha Ramadheni alias Rama, jarang masuk kantor menjadi sorotan. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lamtim mengaku telah menerima sejumlah laporan terkait persoalan tersebut.
Ketua PWI Lamtim Muklis menyayangkan munculnya laporan dugaan ketidakdisiplinan pejabat di lingkungan pemerintah daerah tersebut. Menurut dia, persoalan itu perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan kedisiplinan aparatur serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Muklis menegaskan, kehadiran pejabat di kantor bukan sekadar formalitas. Lebih dari itu, keberadaan pejabat dibutuhkan untuk mengoordinasikan pekerjaan, memastikan program berjalan sesuai rencana, serta menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Kami menyayangkan adanya laporan yang menyebutkan bahwa Plt Kepala Dinas PUPR Lampung Timur diduga jarang masuk kantor. Sudah banyak laporan yang masuk kepada kami terkait persoalan ini,” ujarnya.
Meski demikian, Muklis meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti secara objektif dan berimbang. Menurut dia, kebenaran laporan perlu dipastikan melalui klarifikasi kepada pihak-pihak terkait agar tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.
Dia juga berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamtim melalui instansi berwenang segera melakukan pengecekan. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan tingkat kedisiplinan serta pelaksanaan tugas pejabat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, klarifikasi dari Primadiartha Ramadheni alias Rama masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai dugaan tersebut. Hingga berita ini disusun, keterangan langsung dari Plt Kepala Dinas PUPR Lamtim itu belum diperoleh untuk dimuat dalam pemberitaan ini.
Muklis menegaskan, perhatian terhadap persoalan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Namun, pengawasan tetap harus dilakukan dengan mengedepankan akurasi informasi, asas praduga tak bersalah, dan kode etik jurnalistik.
Dengan demikian, dugaan yang dilaporkan perlu diuji melalui klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang sebelum ditarik menjadi kesimpulan. (*)
Editor: Furkon Ari
















