Cegah Gangguan Kamtibmas, Lamtim Batasi Hiburan hingga Pukul 17.00 WIB

- Jurnalis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, LAMPUNG TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi menyepakati pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan di wilayah setempat. Kegiatan hajatan, orgen tunggal, hingga hiburan malam yang masuk dalam ketentuan kesepakatan dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani di Aula Rumah Dinas Bupati Lamtim, Selasa (13/10/2026).

Penandatanganan melibatkan unsur Pemkab Lamtim, Polres Lamtim, Kodim 0429/Lamtim, Kejaksaan Negeri, dan DPRD Lamtim.

Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah bersama untuk mengantisipasi berbagai persoalan sosial yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Mulai dari penyalahgunaan narkoba, perjudian daring, kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga gangguan ketertiban yang dapat muncul dari kegiatan hiburan.

Menurut Ela, persoalan sosial tidak bisa ditangani oleh satu institusi saja. Diperlukan sinergi seluruh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat agar upaya pencegahan berjalan efektif.

“Tidak ada satu tujuan atau visi yang akan tercapai kalau kita tidak bergandengan tangan. Kalau kita hidup bercerai-berai, kehidupan juga tidak aman dan tidak nyaman,” ujarnya.

Ela menjelaskan, gagasan pembatasan waktu hiburan tersebut berangkat dari hasil koordinasi dengan berbagai pihak, terutama Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri. Selain itu, terdapat laporan masyarakat mengenai dampak kegiatan hiburan malam yang dinilai berpotensi memicu persoalan sosial.

Meski demikian, Ela menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk melarang masyarakat menggelar hajatan maupun mematikan usaha penyelenggara hiburan. Pemerintah tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan kegiatan, dengan catatan mematuhi batas waktu yang telah disepakati.

Baca Juga :  Lamtim Resmi Integrasikan MRC ke MPP, Perlindungan PMI Diperkuat dari Desa hingga Luar Negeri

“Ini bukan untuk menghambat atau melarang orang berusaha, bukan untuk mengurangi dan menyusahkan masyarakat yang mau berusaha. Hiburan tetap boleh dilaksanakan, tetapi ada pembatasan waktu yang harus dipatuhi,” tegasnya.

Dia meminta seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa, bergerak aktif menyosialisasikan kebijakan tersebut. Edukasi juga perlu melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, organisasi kemasyarakatan, asosiasi penyelenggara hiburan, serta insan pers.

Bagi Ela, pembatasan waktu saja tidak cukup jika tidak disertai edukasi dan pencegahan secara berkelanjutan. Karena itu, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus membangun pemahaman bersama hingga ke tingkat lingkungan terkecil.

“Ini bagian dari mitigasi risiko agar tidak terus-menerus muncul korban berikutnya. Kita harus melakukan sosialisasi, edukasi, dan membangun pemahaman bersama sampai ke tingkat RT dan dusun,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Ela juga menyinggung persoalan rumah tangga di Lamtim. Berdasarkan data yang disampaikannya, hingga 2026 terdapat sekitar 3.000 pasangan yang mengajukan perceraian, dengan sebagian perkara masih dalam proses.

Dia menilai, berbagai persoalan sosial tersebut perlu menjadi perhatian bersama. Penanganannya harus dilakukan dengan memahami faktor-faktor yang melatarbelakangi munculnya masalah, bukan sekadar mengatasi dampak yang terlihat di permukaan.

Sementara itu, Kapolres Lamtim AKBP Yuliansyah menjelaskan, salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut adalah pembatasan kegiatan hajatan, orgen tunggal, dan hiburan malam yang menimbulkan kebisingan, keresahan, maupun potensi gangguan ketertiban masyarakat.

Dalam penjelasan teknisnya, Yuliansyah menyebut kegiatan hiburan yang masuk dalam ketentuan kesepakatan dibatasi hingga pukul 17.00 WIB. Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi jajaran terkait dalam melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  Peserta Sespimmen Polri Angkatan ke-67 Kumpulkan Data Naskap di Polres Lamtim

Dia meminta para kapolsek, camat, dan danramil segera berkoordinasi dengan kepala desa untuk menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat, terutama pemilik hajatan dan penyelenggara hiburan.

Yuliansyah menyadari penerapan kesepakatan itu membutuhkan pengawasan bersama. Berbagai kendala, penolakan, hingga potensi pelanggaran bisa saja muncul saat kebijakan mulai dijalankan di lapangan.

Karena itu, dia menegaskan, tanggung jawab pelaksanaan kesepakatan tidak boleh hanya dibebankan kepada kepolisian. Seluruh unsur pemerintah dan elemen masyarakat harus terlibat agar kebijakan dapat berjalan efektif.

“Kalau kita sudah bergandengan tangan bersama-sama, insyaallah semua akan bisa teratasi dengan baik. Tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh elemen masyarakat harus ikut membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat,” ujarnya.

Dia juga meminta koordinasi berjenjang terus diperkuat apabila petugas menghadapi kendala di lapangan. Camat, kapolsek, dan danramil diminta segera berkoordinasi dengan pimpinan masing-masing agar setiap persoalan dapat ditangani secara tepat.

“Lakukan koordinasi yang baik antara pemangku kepentingan, mulai dari Forkopimcam, kades, sampai tingkat RT. Supaya pencegahan dapat dilakukan secara maksimal,” harapnya.

Melalui kesepakatan tersebut, Pemkab Lamtim bersama Forkopimda berharap pembatasan waktu hiburan dapat diterapkan secara konsisten.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjaga ketertiban masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan narkoba dan berbagai persoalan sosial lainnya.

Pemerintah pun mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung pelaksanaannya melalui komunikasi, edukasi, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama. (*)

 

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Dugaan Plt Kadis PUPR Lamtim Jarang Ngantor Disorot, PWI Terima Sejumlah Laporan
PWI Lamtim Apresiasi Bapenda Libatkan Pers dalam Sosialisasi Pajak
Lamtim Resmi Integrasikan MRC ke MPP, Perlindungan PMI Diperkuat dari Desa hingga Luar Negeri
Kenang Jasa Pahlawan, Kejari Lamtim Tabur Bunga Peringati HUT Kejaksaan ke-81
Peserta Sespimmen Polri Angkatan ke-67 Kumpulkan Data Naskap di Polres Lamtim
159 Pekerja Migran Lamtim Terlindungi, BP3MI dan BPJS Serahkan Manfaat Rp2,03 Miliar
40 Pemuda Lamtim Dilepas Magang ke Jepang, Siap Tempuh Karier Internasional
BRI Bangun TPST Berbasis RDF di Lamtim, Solusi Sampah Jadi Bernilai Ekonomi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Lamtim Batasi Hiburan hingga Pukul 17.00 WIB

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Dugaan Plt Kadis PUPR Lamtim Jarang Ngantor Disorot, PWI Terima Sejumlah Laporan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:15 WIB

PWI Lamtim Apresiasi Bapenda Libatkan Pers dalam Sosialisasi Pajak

Kamis, 24 September 2026 - 14:40 WIB

Lamtim Resmi Integrasikan MRC ke MPP, Perlindungan PMI Diperkuat dari Desa hingga Luar Negeri

Selasa, 1 September 2026 - 14:38 WIB

Kenang Jasa Pahlawan, Kejari Lamtim Tabur Bunga Peringati HUT Kejaksaan ke-81

Berita Terbaru