JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Salah satu perubahan tersebut berkaitan dengan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di lingkungan Kementerian Agama.
Kehadiran Ditjen Pesantren membuat urusan pesantren memiliki wadah kelembagaan tersendiri di Kementerian Agama.
Kebijakan tersebut disebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap keberadaan dan perkembangan pondok pesantren di Indonesia.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan hal itu setelah mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
“Alhamdulillah Bapak Presiden baru saja mengeluarkan SK tentang keberadaan satu direktorat baru di bawah Kementerian Agama untuk mewadahi secara khusus penduduk pesantren yang dikenal dengan Dirjen Pesantren,” ujar Nasaruddin.
Nasaruddin menjelaskan, pembentukan lembaga tersebut membuat urusan pesantren tidak lagi berada di bawah struktur pendidikan Islam seperti sebelumnya.
“Jadi ini suatu lembaga baru di Kementerian Agama. Tadinya pesantren itu hanya subordinasi dari pendidikan Islam, sekarang menjadi direktorat tersendiri,” kata Nasaruddin.
Menurut Nasaruddin, pemerintah juga telah menyiapkan pejabat yang akan memimpin lembaga baru tersebut. Dia menyebut pelantikan Direktur Jenderal Pesantren telah dilakukan empat hari sebelum rapat terbatas bersama Presiden.
Pembentukan Ditjen Pesantren kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
Regulasi tersebut mengatur penataan organisasi Kemenag, termasuk pembentukan Ditjen Pesantren dan penataan Ditjen Pendidikan Islam.
Nasaruddin menyampaikan apresiasi atas keputusan Presiden Prabowo membentuk Ditjen Pesantren.
Menurut dia, keberadaan lembaga khusus tersebut diharapkan dapat memperkuat perhatian pemerintah terhadap pondok pesantren.
“Jadi kita berterima kasih kepada Presiden atas keputusannya yang luar biasa ini. Dengan demikian pondok pesantren akan mendapat perhatian khusus dari pemerintah,” ujar Nasaruddin.
Dia berharap keberadaan Ditjen Pesantren dapat membawa kebijakan dan program baru yang memberikan dampak positif bagi pesantren.
“Selanjutnya insyaAllah diharapkan ke depan pondok pesantren itu mendapatkan tentu hal-hal yang positif baru dibanding dengan sebelumnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menyampaikan rencana penguatan kelembagaan pesantren. Sekretariat Negara mencatat pembentukan Ditjen Pesantren berkaitan dengan perhatian pemerintah terhadap penguatan kualitas dan pengelolaan pesantren. (*)















