Sopir Mobil Pic-up Grand Max yang Menewaskan Tiga Penumpang Jadi Tersangka

- Jurnalis

Senin, 24 Mei 2021 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatlantas Polres Lampung Selatan AKP Edwin Widya D. Putra. FOTO: Ahmad Kurdy

Kasatlantas Polres Lampung Selatan AKP Edwin Widya D. Putra. FOTO: Ahmad Kurdy

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung SelatanSopir mobil Pic-up Daihatsu Grand Max, Joko Sudarmono (41) warga Desa Pugungraharjo, Kecamatan Sekampungudik, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Liburan Sekeluarga Mobil Pic-up Grand Max Terjungkal, Tiga Orang Tewas, 12 Luka-luka

Diketahui, mobil Pic-up Daihatsu Grand Max berplat BE 8650 PN itu mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Sutami, Tanjungbintang, Lampung Selatan, tepatnya di areal PTPN VII Unit Bergen pada Minggu (23/5/2021) pukul 17.30 WIB.

“Sopir kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasatlantas Polres Lampung Selatan AKP Edwin Widya D. Putra, dilansir dari rilis.id (group lampungcorner.com), Senin (24/5/2021).

Baca Juga :  ASN Lampung Utara WFH Tiap Jumat, Ini Aturan Ketatnya!

Edwin menjelaskan sang sopir ditetapkan sebagai tersangka lantaran kendaraan yang dikemudikannya merupakan angkutan barang alias bukan untuk orang.

“Dikarenakan memang kendaraan pikap sendiri tidak diperbolehkan untuk alat angkutan manusia,” katanya.

Sang sopir, lanjut Edwin, dikenai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Karena kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara,” terangnya.

Baca Juga :  Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, BKN Minta Pemkab Lampung Utara Bertindak

Kecelakaan tersebut telah menewaskan tiga orang penumpang setelah terguling ke areal perkebunan. Selain itu, sebanyak 12 orang lainnya mengalami luka-luka.

Peristiwa maut itu berawal mobil pikap melaju dari Panjang, Bandarlampung menuju Sribawono, Lampung Timur.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), sang sopir kehilangan kendali hingga membuat mobil seketika terguling dan masuk parit.

Mobil naas itu mengangkut wisatawan yang masih satu keluarga dan hendak pulang ke Lampung Timur. (*)

Red

Berita Terkait

Pimpin APINDO Lamsel, Fikry Dorong Sinergi Pengusaha dan Pemerintah
Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan
Sinergi Pemda dan Kejari Lampura Buahkan Pemulihan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar
44 Perkara Inkracht, Wakapolres Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kotabumi
Creative Financing 2026: Lampung Selatan Raih Peringkat Kedua Nasional, Kantongi Insentif Rp2 Miliar dari Inovasi Pembiayaan Daerah
Polsek Tanjung Karang Barat Deklarasikan Sabuk Kamtibmas
232 Peserta STQ Lampung Selatan Disaring Ketat, Siap Rebut Tiket ke MTQ Provinsi Lampung 2026
Berita ini 263 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:20 WIB

Pimpin APINDO Lamsel, Fikry Dorong Sinergi Pengusaha dan Pemerintah

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Selasa, 28 April 2026 - 20:17 WIB

Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan

Selasa, 28 April 2026 - 14:24 WIB

Sinergi Pemda dan Kejari Lampura Buahkan Pemulihan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 13:17 WIB

44 Perkara Inkracht, Wakapolres Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kotabumi

Berita Terbaru

LAMPUNG SELATAN

Pimpin APINDO Lamsel, Fikry Dorong Sinergi Pengusaha dan Pemerintah

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:20 WIB

BANDAR LAMPUNG

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Rabu, 29 Apr 2026 - 18:31 WIB