LampungCorner.com, WAYKANAN – Polres Waykanan Polda Lampung menindak beberapa kendaraan angkutan barang yang over kapasitas (bermuatan lebih), pada kegiatan operasi penertiban kendaraan yang digelar Rabu (29/05/2024) malam.
Kapolres Waykanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Lantas AKP Suarjono Suryaningrat, mengatakan beberapa kendaraan angkutan barang di tilang dan di putarbalik.
“Sampai pagi ini, kami telah menindak kendaraan yang melanggar dengan tilang dengan barang bukti 14 STNK, empat SIM, dan dua sepeda motor,” ujar AKP Suarjono Suryaningrat, Kamis (30/05/2024).
AKP Suarjono Suryaningrat menambahkan, selain melakukan tilang, pihaknya bersama instansi terkait yang terlibat mengarahkan atau memutarbalikkan kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas.
“Selain tilang, kami juga memutarbalikkan kendaraan barang yang melebihi kapasitas. Kegiatan operasi ini masih berlangsung,” pungkasnya. (*)
Laporan: Haikal
Editor: Furkon Ari
















