LampungCorner.com, WAYKANAN – Duka mendalam masih menyelimuti Kabupaten Waykanan. Belum genap tiga pekan menjabat, Bupati Waykanan, Ali Rahman, berpulang pada 10 Maret 2025, hanya 18 hari setelah pelantikan. Menindaklanjuti peristiwa duka ini, DPRD Waykanan menggelar Rapat Paripurna khusus di ruang rapat utama DPRD setempat, Selasa (18/3/2025).
Dalam sidang tersebut, DPRD mengumumkan pemberhentian jabatan Bupati Waykanan Periode 2025–2030 karena wafatnya Ali Rahman. Selain itu, DPRD juga mengusulkan pengangkatan Wakil Bupati Ayu Asalasiyah sebagai Bupati definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan hingga 2030.
Ketua DPRD Waykanan, Rial Kalbadi, menegaskan bahwa pengusulan Ayu Asalasiyah ini sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Usulan ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung.
“Sesuai aturan, DPRD akan mengusulkan Wakil Bupati/Plt Bupati Ayu Asalasiyah sebagai pengganti Bupati Waykanan Ali Rahman untuk sisa masa jabatan 2025–2030,” ujar Rial Kalbadi.
Rapat yang berlangsung singkat ini dihadiri oleh tiga unsur pimpinan DPRD, 21 anggota dewan, serta jajaran Forkopimda. Meski singkat, sidang tersebut sarat makna, menjadi momen penting dalam proses transisi kepemimpinan di tengah suasana berkabung. (*)
Laporan: Haikal
Editor: Furkon Ari
