LAMPUNGCORNER.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan, melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) akhirnya menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah setempat.
Tambang ilegal yang ditertibkan berada di Bukit Jambi, Dusun 7, Desa Gunung Katun, Kecamatan Baradatu.
Lokasi tambang ilegal itu seluas dua hektare dan diketahui telah beroperasi sejak awal 2024.
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang mengatakan tambang itu telah ditertipkan oleh aparat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin karena berisiko melanggar hukum dan merusak lingkungan.
Polisi juga melakukan sosialisasi kepada para pekerja agar tidak mengulangi praktik serupa.
“Penambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Minerba. Selain itu, aktivitas ini dapat merusak lingkungan dan memicu bencana seperti banjir serta tanah longsor,” ujar AKBP Adanan Mangopang, dikutip dari Liputan6, Sabtu (15/3/2025)
Mengacu pada Pasal 158 jo 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, Adanan menegaskan, pelaku tambang ilegal dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
“Polres Way Kanan akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap praktik tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak buruk bagi masyarakat sekitar,” pungkasnya.
Namun dalam kasus ini, diketahui belum ada pelaku tambang ilegal yang ditetapkan sebagai tersangka meski sudah terbukti melanggar hukum.
Sementara Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari saat dikonfirmasi belum memberikan komentar. (*)
