Pemprov Lampung Apresiasi Perusahaan Taat Pergub Tata Kelola Ubi Kayu

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada perusahaan-perusahaan pengolahan singkong yang telah mematuhi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu serta membuka akses penerimaan singkong dari petani lokal.

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dunia usaha dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah.

“Terimakasih atas kerjasamanya. Saya berharap ini menjaga stabilisasi tata kelola singkong di Lampung melalui strategi ganda, yaitu menjaga keberlanjutan industri sekaligus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan petani,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Kamis (29/01/2025).

Baca Juga :  Update Gempa NTT: 44.946 Rumah Rusak, 83 Orang Meninggal

Pergub Lampung Nomor 36 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025 menjadi landasan penting dalam penataan sistem produksi, distribusi, hingga pengolahan ubi kayu.

Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan hubungan yang lebih adil dan berkelanjutan antara petani dan industri, sekaligus mendorong hilirisasi komoditas strategis unggulan daerah.

Pemerintah Provinsi Lampung menilai kepatuhan perusahaan terhadap Pergub tersebut merupakan langkah nyata dalam menjaga stabilitas harga, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memperkuat iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Selain itu, keterbukaan perusahaan dalam menerima singkong hasil panen petani lokal dinilai sangat membantu menjaga keberlanjutan usaha tani, terutama di tengah dinamika pasar dan fluktuasi harga komoditas.

Baca Juga :  Mensesneg: Pemerintah Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT

Pemprov Lampung berharap sinergi antara pemerintah, petani, dan dunia usaha ini terus diperkuat agar tata kelola ubi kayu di Lampung semakin tertata, berdaya saing, dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian daerah.

Pemerintah juga mengajak seluruh pelaku usaha pengolahan singkong di Lampung untuk bersama-sama mendukung implementasi Pergub tersebut sebagai upaya terwujudnya perlindungan petani, kepastian usaha, serta pengembangan hilirisasi ubi kayu yang berkelanjutan. (*)

Berita Terkait

Deli Nusantara-Golden Djawa, Cerutu PTPN I Bidik Pasar Dunia di Indonesian Cigar Festival 2026 Denpasar
Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas
Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor
Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan
Gubernur Mirza dan Bupati Hamartoni Cek Jalan Lampura, Rp76 Miliar Disiapkan Lewat Inpres
Pemkab Tubaba Tancap Gas Susun Arsitektur Pemerintahan Digital
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Deli Nusantara-Golden Djawa, Cerutu PTPN I Bidik Pasar Dunia di Indonesian Cigar Festival 2026 Denpasar

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:57 WIB

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Rabu, 30 September 2026 - 19:01 WIB

Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Sematkan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Jenderal

Senin, 5 Okt 2026 - 13:13 WIB

LC TV Story

Rocky Gerung Masuk Wantimpres: Alasan Gue Menolak Apa?

Sabtu, 3 Okt 2026 - 09:10 WIB

LC TV Story

Era AI, Bakom Diminta Perkuat Komunikasi Pemerintah

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:22 WIB