Bupati Bolmut Jadi Tersangka, KPK Ungkap Dugaan Fee Proyek hingga Rp11,14 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 22 September 2026 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena (SJL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, SJL selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara,” kata Taufik.

Dalam perkara dugaan pemerasan, Sirajudin diduga mematok fee proyek hingga 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Selain menentukan besaran fee, Sirajudin juga diduga melakukan pengaturan atau plotting calon pemenang proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut.

Taufik mengatakan, Sirajudin yang menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030 diduga menetapkan pembagian fee dari proyek PBJ. Sebanyak 4 persen disebut diperuntukkan bagi Kepala Dinas PUPR dan 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ.

“SJL selaku Bupati Bolmut periode 2025-2030, mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut, dan menentukan fee proyek sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut, serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ,” papar Taufik.

Baca Juga :  Prabowo Cek Kondisi Pengungsi di Nagekeo

Tak berhenti pada penentuan fee. Sirajudin juga diduga mengatur calon pemenang proyek sebelum proses pengadaan dilaksanakan.

Menurut Taufik, Sirajudin memerintahkan Kepala Dinas PUPR Bolmut untuk menuliskan nama-nama vendor yang akan mengerjakan sejumlah proyek di dinas tersebut.

Nama calon pemenang itu, kata dia, ditulis pada lembaran kertas HVS yang berisi daftar proyek yang telah ditentukan sebelumnya.

“Atas persetujuan Bupati, Kadis PUPR berkoordinasi dengan Pokja untuk mengkondisikan proses pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan oleh vendor yang sudah di-plotting sebelumnya,” beber Taufik.

Selanjutnya, Pokja diduga berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk mempersiapkan administrasi dalam proses PBJ agar dapat lolos dan ditetapkan sebagai pemenang.

Dalam perkara tersebut, Taufik menyebut terdapat penyerahan uang sebesar Rp 130 juta kepada Sirajudin. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee 10 persen yang telah ditentukan.

Uang itu berkaitan dengan salah satu paket proyek pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV dengan nilai proyek sekitar Rp 1,9 miliar.

“Atas permintaan saudara SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta atau sebagian dari fee 10 persen yang sudah ditentukan oleh bupati untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, ini nama proyek yang sudah ada dikondisikan oleh Bupati dan Kepala Dinas PU yang nilainya untuk proyek tersebut Rp 1,9 miliar,” terang Taufik.

Baca Juga :  Prabowo Resmikan LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

Selain dugaan pemerasan terkait proyek, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Sirajudin selama menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati maupun Bupati Bolmut.

Taufik menyebut, dugaan penerimaan gratifikasi tersebut berlangsung sepanjang 2023 hingga 2026 dengan nilai total mencapai Rp 11,14 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 350 juta diduga berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan.

Sementara Rp 10,79 miliar lainnya diduga berasal dari pihak-pihak lain.

“Selain dugaan pemerasan tersebut di atas, SJL juga diduga memperoleh penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam kurun waktu tahun 2023-2026 dengan total mencapai Rp 11,14 miliar,” jelas Taufik.

KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami aliran uang serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penetapan Sirajudin sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Seluruh dugaan tersebut nantinya akan diuji dalam proses persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Berita Terkait

Prabowo Instruksikan Pendidikan Gratis, Siswa TK dan SD Dapat Dana BOS Mulai Tahun Ini
Jasad Kru Kapal Rombongan Jurnalis Ditemukan di Pulau Enggano
Prabowo Tegaskan Pendidikan Negeri Harus Gratis, dari SD hingga Universitas
KPK Ungkap OTT Bupati Bolmut, Rp200 Juta Diamankan dari Tiga Lokasi
Truk Diduga Rem Blong, Kecelakaan Beruntun Terjadi di Depan Baitul Jannah
Suahasil Nazara Lantik 14 Pejabat Kemenkeu, Tekankan Integritas dan Meritokrasi
Prabowo Ingatkan Santri Gontor: Jangan Percaya Antek Asing, Mereka Bayar Buzzer
Prabowo Teriak ‘Free Palestine’, Dubes Palestina Lari Kalungkan Keffiyeh
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 22:07 WIB

Prabowo Instruksikan Pendidikan Gratis, Siswa TK dan SD Dapat Dana BOS Mulai Tahun Ini

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Jasad Kru Kapal Rombongan Jurnalis Ditemukan di Pulau Enggano

Rabu, 23 September 2026 - 09:25 WIB

Prabowo Tegaskan Pendidikan Negeri Harus Gratis, dari SD hingga Universitas

Rabu, 23 September 2026 - 00:17 WIB

KPK Ungkap OTT Bupati Bolmut, Rp200 Juta Diamankan dari Tiga Lokasi

Selasa, 22 September 2026 - 23:51 WIB

Bupati Bolmut Jadi Tersangka, KPK Ungkap Dugaan Fee Proyek hingga Rp11,14 Miliar

Berita Terbaru

LC TV Story

Jasad Kru Kapal Rombongan Jurnalis Ditemukan di Pulau Enggano

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:45 WIB

TULANGBAWANG BARAT

FPRD Tubaba Kaji Rencana Pembangunan Menara Telekomunikasi di Pagar Dewa

Rabu, 23 Sep 2026 - 11:27 WIB

PEMERINTAHAN

Anggaran Terbatas, Pemkab Tubaba Siapkan Review Target RPJMD

Rabu, 23 Sep 2026 - 10:42 WIB