LampungCorner.com, LAMPUNG TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi menyepakati pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan di wilayah setempat. Kegiatan hajatan, orgen tunggal, hingga hiburan malam yang masuk dalam ketentuan kesepakatan dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani di Aula Rumah Dinas Bupati Lamtim, Selasa (13/10/2026).
Penandatanganan melibatkan unsur Pemkab Lamtim, Polres Lamtim, Kodim 0429/Lamtim, Kejaksaan Negeri, dan DPRD Lamtim.
Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah bersama untuk mengantisipasi berbagai persoalan sosial yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Mulai dari penyalahgunaan narkoba, perjudian daring, kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga gangguan ketertiban yang dapat muncul dari kegiatan hiburan.
Menurut Ela, persoalan sosial tidak bisa ditangani oleh satu institusi saja. Diperlukan sinergi seluruh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat agar upaya pencegahan berjalan efektif.
“Tidak ada satu tujuan atau visi yang akan tercapai kalau kita tidak bergandengan tangan. Kalau kita hidup bercerai-berai, kehidupan juga tidak aman dan tidak nyaman,” ujarnya.
Ela menjelaskan, gagasan pembatasan waktu hiburan tersebut berangkat dari hasil koordinasi dengan berbagai pihak, terutama Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri. Selain itu, terdapat laporan masyarakat mengenai dampak kegiatan hiburan malam yang dinilai berpotensi memicu persoalan sosial.
Meski demikian, Ela menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk melarang masyarakat menggelar hajatan maupun mematikan usaha penyelenggara hiburan. Pemerintah tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan kegiatan, dengan catatan mematuhi batas waktu yang telah disepakati.
“Ini bukan untuk menghambat atau melarang orang berusaha, bukan untuk mengurangi dan menyusahkan masyarakat yang mau berusaha. Hiburan tetap boleh dilaksanakan, tetapi ada pembatasan waktu yang harus dipatuhi,” tegasnya.
Dia meminta seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa, bergerak aktif menyosialisasikan kebijakan tersebut. Edukasi juga perlu melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, organisasi kemasyarakatan, asosiasi penyelenggara hiburan, serta insan pers.
Bagi Ela, pembatasan waktu saja tidak cukup jika tidak disertai edukasi dan pencegahan secara berkelanjutan. Karena itu, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus membangun pemahaman bersama hingga ke tingkat lingkungan terkecil.
“Ini bagian dari mitigasi risiko agar tidak terus-menerus muncul korban berikutnya. Kita harus melakukan sosialisasi, edukasi, dan membangun pemahaman bersama sampai ke tingkat RT dan dusun,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Ela juga menyinggung persoalan rumah tangga di Lamtim. Berdasarkan data yang disampaikannya, hingga 2026 terdapat sekitar 3.000 pasangan yang mengajukan perceraian, dengan sebagian perkara masih dalam proses.
Dia menilai, berbagai persoalan sosial tersebut perlu menjadi perhatian bersama. Penanganannya harus dilakukan dengan memahami faktor-faktor yang melatarbelakangi munculnya masalah, bukan sekadar mengatasi dampak yang terlihat di permukaan.
Sementara itu, Kapolres Lamtim AKBP Yuliansyah menjelaskan, salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut adalah pembatasan kegiatan hajatan, orgen tunggal, dan hiburan malam yang menimbulkan kebisingan, keresahan, maupun potensi gangguan ketertiban masyarakat.
Dalam penjelasan teknisnya, Yuliansyah menyebut kegiatan hiburan yang masuk dalam ketentuan kesepakatan dibatasi hingga pukul 17.00 WIB. Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi jajaran terkait dalam melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.
Dia meminta para kapolsek, camat, dan danramil segera berkoordinasi dengan kepala desa untuk menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat, terutama pemilik hajatan dan penyelenggara hiburan.
Yuliansyah menyadari penerapan kesepakatan itu membutuhkan pengawasan bersama. Berbagai kendala, penolakan, hingga potensi pelanggaran bisa saja muncul saat kebijakan mulai dijalankan di lapangan.
Karena itu, dia menegaskan, tanggung jawab pelaksanaan kesepakatan tidak boleh hanya dibebankan kepada kepolisian. Seluruh unsur pemerintah dan elemen masyarakat harus terlibat agar kebijakan dapat berjalan efektif.
“Kalau kita sudah bergandengan tangan bersama-sama, insyaallah semua akan bisa teratasi dengan baik. Tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh elemen masyarakat harus ikut membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat,” ujarnya.
Dia juga meminta koordinasi berjenjang terus diperkuat apabila petugas menghadapi kendala di lapangan. Camat, kapolsek, dan danramil diminta segera berkoordinasi dengan pimpinan masing-masing agar setiap persoalan dapat ditangani secara tepat.
“Lakukan koordinasi yang baik antara pemangku kepentingan, mulai dari Forkopimcam, kades, sampai tingkat RT. Supaya pencegahan dapat dilakukan secara maksimal,” harapnya.
Melalui kesepakatan tersebut, Pemkab Lamtim bersama Forkopimda berharap pembatasan waktu hiburan dapat diterapkan secara konsisten.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjaga ketertiban masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan narkoba dan berbagai persoalan sosial lainnya.
Pemerintah pun mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung pelaksanaannya melalui komunikasi, edukasi, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama. (*)
Editor: Furkon Ari
















