LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Pelantikan 10 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) telah dilakukan. Namun, hasil akhir seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang menjadi dasar pengisian jabatan tersebut masih menyisakan tanda tanya.
Hingga Rabu (14/10/2026) pukul 14.00 WIB, dokumen hasil akhir seleksi yang memuat tiga besar peserta untuk masing-masing jabatan beserta nilai atau peringkatnya tidak ada di situs resmi Pemkab Lampura.
Padahal, Bupati Lampura Hamartoni Ahadis telah melantik 9 dari 10 pejabat hasil seleksi tersebut pada Senin (12/10/2026).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan proses seleksi. Terlebih, publik perlu mengetahui bagaimana tahapan seleksi berujung pada penetapan pejabat yang kini menduduki jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah.
Berdasarkan penelusuran pada laman resmi Pemkab Lampura, informasi yang tersedia masih berkaitan dengan tahapan seleksi sebelumnya. Belum terlihat dokumen yang memuat tiga peserta terbaik untuk setiap jabatan, termasuk peringkat atau nilai akhir yang menjadi bagian dari proses seleksi.
Padahal, seleksi terbuka JPTP dirancang untuk menjaring pejabat berdasarkan kompetensi, rekam jejak, serta hasil penilaian yang terukur. Seorang peserta seleksi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak pernah mengetahui nilai yang diperolehnya selama mengikuti rangkaian seleksi.
“Dari awal seleksi saya tidak tahu berapa nilai yang saya peroleh,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).
Menurut dia, peserta hanya menerima informasi mengenai kelulusan atau pemenuhan persyaratan untuk mengikuti tahapan berikutnya. Sementara itu, informasi mengenai posisi nilai dibandingkan dengan peserta lain tidak pernah diterima.
“Bahkan pengumuman akhir tiga besar berikut nilainya tidak ada,” katanya.
Dia mengaku semakin mempertanyakan proses tersebut setelah mengetahui adanya pelantikan pejabat hasil seleksi.
“Tiba-tiba saya dapat informasi ada pelantikan,” ungkapnya.
Aturan Seleksi JPTP
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), mekanisme pengisian JPT diatur melalui sejumlah tahapan seleksi.
Pasal 121 mengatur pengumuman hasil seleksi pada setiap tahapan. Panitia seleksi juga diwajibkan mengumumkan nilai peserta berdasarkan peringkat dan peserta yang berhak mengikuti tahapan berikutnya.
Namun, penjelasan Pasal 121 ayat (2) memberikan pengecualian terhadap tahapan akhir. Karena itu, persoalan transparansi tidak semata-mata berkaitan dengan kewajiban membuka seluruh nilai akhir kepada publik.
Hal yang menjadi perhatian ialah kejelasan hasil seleksi, penetapan tiga peserta terbaik, serta dasar administratif pemilihan pejabat yang akhirnya dilantik.
Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa panitia seleksi memilih tiga peserta dengan nilai terbaik untuk setiap jabatan yang lowong. Nama-nama tersebut kemudian disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk proses penetapan selanjutnya.
Dalam konteks Lampura, kejelasan mengenai hasil tiga besar menjadi penting karena rangkaian seleksi telah berujung pada pelantikan 10 pejabat eselon II.
Pansel Belum Beri Penjelasan
Upaya memperoleh konfirmasi dari Ketua Panitia Seleksi (Pansel) JPTP Lampura, Bayana, belum membuahkan hasil.
Hingga pukul 14.32 WIB, Bayana belum merespons panggilan maupun pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp.
Belum ada penjelasan dari pansel mengenai penetapan tiga besar untuk masing-masing jabatan, mekanisme penyampaian hasil seleksi, maupun alasan dokumen hasil akhir belum ditemukan pada situs resmi Pemkab Lampura.
Keterangan tersebut diperlukan untuk menjawab pertanyaan peserta seleksi dan publik mengenai proses yang telah dilalui hingga menghasilkan pejabat definitif.
Sebab, pelantikan semestinya menjadi tahap akhir dari proses seleksi berbasis kompetensi, bukan justru memunculkan pertanyaan baru mengenai keterbukaan hasilnya.
Transparansi tentu tidak berarti seluruh informasi yang dikecualikan oleh peraturan harus dibuka. Namun, publik tetap membutuhkan kejelasan mengenai tahapan seleksi, hasil yang telah ditetapkan, serta dasar administratif pengisian jabatan.
Kini, penjelasan dari pansel dan Pemkab Lampura dinantikan untuk memastikan proses seleksi tersebut dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, kepercayaan terhadap pengisian jabatan publik tidak hanya ditentukan oleh siapa yang dilantik, tetapi juga oleh seberapa jelas proses yang mengantarkan mereka ke posisi tersebut. (*)
















