JAKARTA – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Kristomei Sianturi buka suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lembaga yang kini dipimpinnya.
Kristomei menegaskan, BNPB menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan kepada aparat penegak hukum.
“Kami serahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukumnya untuk proses hukumnya. Silakan aparat penegak hukum untuk memproses itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kristomei di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Dia memastikan BNPB tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
“Tidak ada intervensi dari BNPB,” tegasnya.
Terkait pendampingan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, Kristomei menyatakan akan melihat perkembangan perkara sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Ya kita ikut saja proses hukumnya nanti bagaimana sebaiknya,” ujarnya.
Kristomei juga membuka kemungkinan mengganti pejabat yang tersangkut perkara tersebut, terutama jika proses hukum mengharuskan adanya pergantian jabatan.
“Ya nanti kita lihat kalau memang harus karena ada proses hukum di situ ya memang harusnya kita ganti,” katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait penggunaan dana siap pakai kebencanaan di BNPB.
Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, adik mantan Kepala BNPB Suharyanto.
Empat tersangka lainnya yakni Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit (GPS), tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana untuk penanganan kebutuhan kebencanaan. (*)















