LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Pembenahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Kota Bandar Lampung, tak kunjung menunjukkan hasil nyata. Meski sempat disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), pengelolaan sampah di lokasi tersebut masih menggunakan metode pembuangan terbuka atau open dumping.
Kondisi ini memantik kritik keras Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung. Organisasi lingkungan tersebut menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung belum serius membenahi TPA Bakung. Bahkan, pembangunan sarana yang diklaim sebagai bagian dari penerapan sistem controlled landfill dinilai tak berjalan sebagaimana mestinya.
Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menilai pembenahan yang dilakukan Pemkot terkesan hanya menjadi respons sesaat setelah adanya sanksi dari pemerintah pusat. Sementara, sistem pengelolaan sampah yang seharusnya diterapkan justru belum berjalan.
“Pemkot semestinya serius. Jangan hanya karena sehabis dikenai sanksi, lalu melakukan pembenahan yang sifatnya seremonial. Mereka seolah-olah telah membangun controlled landfill, tetapi sistem itu tidak dijalankan. Ini sama saja membohongi pemerintah pusat dan seluruh masyarakat,” kata Irfan kepada Lampung Corner Jumat (16/10/2026).
WALHI pun mendesak KLH turun langsung ke TPA Bakung untuk mengevaluasi kondisi terkini sekaligus memastikan kewajiban Pemkot dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah benar-benar dijalankan.
Menurut Irfan, jika pelanggaran masih ditemukan, pemerintah pusat perlu kembali menjatuhkan sanksi.
“Kalau tidak, ya disanksi lagi saja. Toh, selama ini juga Pemerintah Kota Bandar Lampung sebagai pelaku pencemaran lingkungan hidup. Air lindi dari TPA Bakung telah mencemari tanah dan air di wilayah setempat,” tegasnya.
Masih Open Dumping, Controlled Landfill Belum Jalan
Kritik WALHI bukan tanpa alasan. Sehari sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budi, mengakui pengelolaan sampah di TPA Bakung masih menggunakan metode open dumping.
Menurut dia, Pemkot belum menerapkan sistem controlled landfill. Pekerjaan yang dilakukan sejauh ini baru sebatas menyiapkan sebagian prasarana pendukung.
“Selama ini sistemnya masih open dumping karena kita memang belum menerapkan controlled landfill. Kita baru menyiapkan prasarana pendukung seperti lubangnya saja,” kata Budi saat ditemui di kantornya, Rabu (14/10/2026).
Budi juga mengakui proses pembenahan yang sempat dipersiapkan setelah penyegelan KLH pada tahun sebelumnya mengalami kendala. Penataan yang dilakukan pada tahap awal tidak bertahan lama.
Dia beralasan, peralihan sistem pengelolaan sampah membutuhkan proses perencanaan yang panjang. Pemerintah, kata dia, harus mengedepankan prinsip kehati-hatian agar pekerjaan dapat terlaksana sesuai rencana.
“Kami memegang asas kehati-hatian. Prinsip itu sangat penting supaya pekerjaan bisa terlaksana dengan baik sesuai perencanaan,” ujarnya.
Budi menambahkan, pekerjaan pemerintah memang membutuhkan tahapan perencanaan sehingga pelaksanaannya tidak bisa dilakukan secara instan.
“Jadi, itu yang terkesan seperti proyek pemerintah. Pekerjaan pemerintah terkesan agak lama karena melalui proses-proses perencanaan,” sambungnya.
Terkait rencana penyiapan lahan di bagian belakang atau sisi kiri TPA Bakung yang pada Maret 2025 disebut akan digunakan untuk controlled landfill, Budi menyatakan pekerjaan baru sampai pada tahap pembuatan lubang.
Proses tersebut juga sempat terkendala longsor. Akibatnya, anggaran yang disiapkan tidak seluruhnya terserap.
“Sempat terkendala karena ada longsor, dan dananya (DTT) akhirnya dikembalikan. Dari anggaran sekitar Rp 7 miliar, yang terpakai hanya sekitar Rp 741 jutaan,” ungkapnya.
Meski demikian, DLH mengaku telah mengusulkan pengadaan geomembran, pemasangan sistem perpipaan, serta sejumlah perlengkapan lain untuk melanjutkan pembenahan secara bertahap.
Sementara itu, pembangunan infrastruktur pendukung TPA Bakung, seperti fasilitas pengelolaan air lindi, talud, dan sarana lainnya, disebut menjadi tanggung jawab dinas PU.
“Lubangnya sendiri sebenarnya sudah siap di TPA. Kita tinggal menyiapkan pemasangan geomembran. Namun, proses controlled landfill ini harus berjalan bertahap,” jelas Budi.
Mengandalkan PSEL, Target Beres pada 2028
Di tengah belum tuntasnya pembenahan TPA Bakung, Pemkot juga mengandalkan keberadaan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Baru.
Budi menyebut pembenahan TPA Bakung akan terus dilakukan hingga 2028. Jika PSEL mulai beroperasi, sampah yang dihasilkan dari Kota Bandar Lampung direncanakan dialihkan ke fasilitas tersebut sehingga TPA Bakung hanya menampung residu.
“Namun, kita juga bisa mengambil sampah dari TPA Bakung ke PSEL jika volume sampah harian kita berkurang. Sampah-sampah lama itu juga nanti bisa kita alihkan ke PSEL,” katanya.
Budi memperkirakan timbulan sampah di Kota Bandar Lampung mencapai sekitar 800 ton per hari. Angka tersebut, menurut dia, dihitung berdasarkan asumsi setiap penduduk menghasilkan sekitar 0,7 kilogram sampah per hari.
Besarnya volume sampah itu membuat pembenahan sistem pengelolaan di TPA Bakung menjadi pekerjaan mendesak. Sebab, selama sistem pembuangan terbuka masih berlangsung, persoalan penataan sampah dan dampak lingkungan berpotensi terus berulang.
Audit BPK: Rp 741 Juta, Penataan Sampah Kembali Rusak
Persoalan pengelolaan TPA Bakung juga tercatat dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun 2025 pada Pemkot Bandar Lampung, bernomor 6/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026, BPK mengungkap penataan sampah yang dilakukan sebagai tahapan awal controlled landfill kembali rusak.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, DLH menerima pencairan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebesar Rp 4,5 miliar.
Dana tersebut dicairkan dalam tiga tahap, yakni Rp 1,5 miliar pada 26 Februari 2025, Rp 2 miliar pada 28 Februari 2025, dan Rp 1 miliar pada 6 Mei 2025.
Hingga 20 Agustus 2025, dana yang digunakan tercatat sebesar Rp 741.041.822. Anggaran itu dipakai untuk menyewa tiga unit alat berat, memasang box culvert, membeli alat kebersihan dan tanah urug, serta memenuhi kebutuhan makan dan minum petugas.
Sisa dana sebesar Rp 3.758.958.178 kemudian dikembalikan pada 21 Agustus 2025 melalui Surat Tanda Setoran (STS) Nomor 13.
Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi penataan tumpukan sampah dan pembuatan saluran box culvert sebagai tahapan awal penerapan sistem controlled landfill.
Namun, hasil pemeriksaan fisik pada 31 Oktober 2025 menunjukkan kondisi yang kembali bermasalah. Tumpukan sampah sudah tidak tertata, sedangkan pola pembuangan masih menggunakan metode open dumping. Penataan terasering pada tumpukan sampah pun tidak lagi terlihat.
Dalam LHP tersebut, BPK mengungkapkan bahwa berdasarkan wawancara dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kerusakan penataan terjadi akibat kondisi cuaca, terutama hujan.
Kondisi tersebut membuat jalur pembuangan sampah harus dialihkan melalui sisi kanan TPA sehingga hasil pekerjaan awal controlled landfill kembali rusak.
BPK juga mencatat pekerjaan penataan TPA Bakung dilakukan sebagai respons atas inspeksi mendadak pejabat pengawas lingkungan hidup dari KLH yang akan melakukan penyegelan.
Temuan tersebut menambah panjang daftar persoalan pengelolaan sampah di TPA Bakung. Di satu sisi, Pemkot mengakui sistem controlled landfill belum diterapkan secara penuh. Di sisi lain, hasil penataan yang telah menghabiskan ratusan juta rupiah kembali rusak, sementara metode open dumping masih berlangsung.
Kondisi itu menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot Bandar Lampung untuk memastikan pembenahan TPA Bakung tidak berhenti pada pembangunan sarana atau sebatas memenuhi respons atas sanksi, tetapi benar-benar menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang berjalan dan mampu menekan dampak pencemaran lingkungan. (*)
Editor: Furkon Ari
















