Lift LBC Jatuh, Disnaker Minta Proyek Dihentikan Sementara

- Jurnalis

Rabu, 17 November 2021 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisnaker Lampung Agus Nompitu. Foto: Dwi DS

Kadisnaker Lampung Agus Nompitu. Foto: Dwi DS

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung ikut sibuk atas insiden jatuhnya lift pekerja proyek Lampung Bay City (LBC), Selasa (16/11/2021.

Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu, meminta proyek dihentikan sementara sampai penyebab jatuhnya lift terjawab.

“Kita minta mereka (LBC) menghentikan sementara sampai kasus klir terlebih dahulu,” ungkap Agus Nompitu, Rabu (17/11/2021).

Tiga orang pekerja PT Nusa Raya Cipta (PT NRC) mengalami luka berat akibat kejadian itu. Sementara, enam lainnya luka ringan.

Agus mengungkapkan telah mengirimkan tim pemantau dari Disnaker untuk meninjau lokasi proyek.

Baca Juga :  Konflik Agraria Puluhan Tahun Jadi Sorotan, Bupati Tubaba Hadiri Rakor Penyelesaian di Mapolda Lampung

“Kita cek dulu kesalahannya di mana, kelalaian atau masalah di peralatan kah?” ujar dia.

Menurutnya, pemantauan kecelakaan kerja dilakukan untuk melihat apakah peralatan memenuhi standar, SOP perusahaan, termasuk kelengkapan alat pelindung diri (APD).

“Korban berjumlah sembilan itu bukan hal kecil, apalagi ini kejadian yang kedua kalinya,” ujar Agus usai rapat dengar pendapat di Komisi V DPRD Lampung.

Berdasar laporan tim, lanjut Agus, kejadian berawal dari adanya 11 pekerja di lantai 21 yang hendak turun. Dari 11 pekerja, 2 pekerja turun terlebih dahulu dengan selamat.

Baca Juga :  Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas

Sementara, sembilan pekerja sisanya turun dengan lift bersama. Saat itulah, insiden terjadi.

“Mulai jatuhnya lift itu dari lantai 21. Tetapi jatuhnya lambat. Baru di lantai 5 lift semakin cepat,” ungkap dia.

Ia juga akan memeriksa terhadap pemenuhan BPJS Ketenagakerjaan. Karena pihak NRC harus memehuni tanggung jawab jaminan sosial terhadap pekerjanya.

“Hukumnya wajib perusahaan memenuhi jaminan sosial pekerja termasuk jaminan kecelakaan kerja,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Urus Mediasi, Bukan Data Pengangguran? Ini Pengakuan Kadisnaker Bandar Lampung
Anggaran Terbatas, DLH Bandar Lampung Belum Bisa Sediakan Tempat Sampah untuk Warga
Buruan Daftar! PWI Half Marathon 2026 Tebar Hadiah Ratusan Juta, Puluhan Motor Menanti
Pendaftaran Calon Ketua PWI Lampung Dibuka 19 Oktober, Wajib Kantongi 53 Dukungan
Ruko Jadi Gudang Miras, PMPTSP Bandar Lampung Akan Turun Cek Legalitas
Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Urus Mediasi, Bukan Data Pengangguran? Ini Pengakuan Kadisnaker Bandar Lampung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:46 WIB

Anggaran Terbatas, DLH Bandar Lampung Belum Bisa Sediakan Tempat Sampah untuk Warga

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Buruan Daftar! PWI Half Marathon 2026 Tebar Hadiah Ratusan Juta, Puluhan Motor Menanti

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Pendaftaran Calon Ketua PWI Lampung Dibuka 19 Oktober, Wajib Kantongi 53 Dukungan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Ruko Jadi Gudang Miras, PMPTSP Bandar Lampung Akan Turun Cek Legalitas

Berita Terbaru